Apa Hukum Siwak Saat Berpuasa?
Bersiwak biasanya dilakukan ketika akan melaksanakan shalat, dan selain itu juga siwak merupakan sunnah mu’akkad dari baginda Rasullullah SAW yang mana ibadah akan dilipat gandakan 70 kali apabila di dahului dengan siwak. Tapi tahukah anda apa hukum nya jika bersiwak saat kita sedang puasa ?. Hmm.. mungkin ada banyak teman-teman kita yang belum tahu atau mungkin anda sendiri yang sedang membaca artikel ini juga tidak tahu ?. :D
Baiklah, untuk itulah kali ini saya akan mempublish artikel mengenai hukum siwak saat kita sedang melaksanakan ibadah puasa, tapi bukan berarti saya sok tahu lho ya :P. Saya disini hanya menyampaikan saja dari yang saya baca pada artikel tanya jawab dan artikel lainnya tentang hukum siwak pada bulan puasa, Anda juga bisa baca di sini. Sekaligus saya juga menambah pengetahuan khususnya pada diri saya sendiri dengan menuangkan tulisan pada blog ini dan syukur-syukur bila bermanfaat juga untuk Anda dan orang lain.
Hukum siwak saat berpuasa menurut beberapa para ulama:
- Ulama Syafi’i berpendapat bahwa bersiwak sunnah dilakukan saat sebelum beberapa menit masuknya waktu Dzhur (zawal), sedangkan jika sesudah waktu itu maka hukumnya makruh. Yang berpendapat seperti ini juga khususnya sesudah zawal di antaranya adalah Atha’, Abu Tsaur, Ahmad, Mujahid, Ishaq.
- Para Ulama yang mengatakan hanya hingga waktu Dhuha, dan setelah itu hukumnya makruh.
- Para Ulama lain ada juga yang berpendapat yang mengatakan hingga waktu Ashar.
- Ulama Salaf di Tarim Hadramaut berpendapat bahwa bersiwak sunnah hingga sampai waktu berbuka puasa. Yang berpendapat seperti ini juga diantaranya adalah Umarbin Khattab, Ibnu Abbas, Abu Hanifah, Aisyah, Malik.
Pendapat manapun yang anda ambil, maka semua pendapat di atas tersebut tentu memiliki sandaran hujjahmasing-masing, namun kalaunya saya dan keluarga kecil saya (masa ada keluarga kecil ?. :D Keluarga besar kaleee :mrgreen:.) biasanya mengikuti pendapat Ulama Syafi’i. Tapi kalau untuk anda ya terserah anda mau mengikuti yang mana, yang penting di ingat adalah kesemua pendapat tersebut memiliki sandaran hujjah masing-masing. Wallahu a’lam.