Sejarah Singkat Desa Galagah Kecamatan Sungai Tabukan
Menurut Fakhrurrazi, kepala desa Galagah (2012). asal mula Desa Galagah yaitu pada dahulu kala di desa ini banyak terdapat pohon galagah jadi saat berdirinya desa ini masyarakat sepakat memberi nama Desa Galagah. Desa Galagah tersebut masih dalam lingkup kecamatan Alabio.
Pada tahun 1983, desa galagah menjadi tiga desa yaitu:
1. Galagah
2. Galagah Hulu
3. Nelayan
Pada tahun 2009, beberapa desa berpisah dari kecamatan Alabio menjadi suatu kecamatan yang dinamakan kecamatan Sungai Tabukan, salah satu desa tersebut adalah Desa Galagah.
Struktur Organisasi Desa Galagah Kecamatan Sungai Tabukan
Organisasi desa Galagah Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten hulu Sungai utara yang dipimpin satu kepala desa. Kepala desa akan dibantu oeh sekretris, bendahara, KA.UR kepemerintahan dan keamanan, KA.UR pembangunan dan kemasyarakatan dan ketua RT.
Kepala desa Galagah memiliki peran yang sangat penting yaitu memimpin atau mengkoordinir suatu permasalahan didesa Galagah yang sesuai dengan peraturan pemrintah dan undang-unang negara, Sedangkan Sek-Des, bendahara, KA.UR kepemerintahan dan keamanan, KA.UR pembangunan dan kemasyarakatan dan ketua RT berperan masing-masing yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagian besar petani sudah tergabung sebagai anggota kelompok tani yaitu sebanyak 82 orang. Berdasarkan kelas kelompoknya, sebanyak 27 orang dalam 1 kelompok berada dikelas lanjut (Kelompok tani Sumber Rezeki), sebanyak 20 orang lagi dalam 1 kelompok berada dikelas Pemula (Kelompok tani Bina Bersama), serta 1 kelompok lagi berada pada kelas Madya dengan jumlah anggota 35 orang (Kelompok tani Galagah). Untuk memperlancar dan mendukung pelaksanaan kegiatan pertanian, pada tanggal 30 Juli 2010 telah dibentuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bernama Gapoktan Galagah.
Lembaga Keuangan Desa Galagah Kecamatan Sungai Tabukan
Di Desa Galagah tidak tersedia lembaga–lembaga keuangan seperti Koperasi ataupun Bank, akan tetapi ada kelompok yang mempunyai usaha seperti simpan pinjam dari dana PMI, dan di kelompok lain mengelola modal dari dana BLM dan BLBU (Petugas Penyuluh Lapangan, 2012).