Pengertian Risiko dalam Asuransi

Pengertian Asuransi

Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut.

Definsi-definisi tersebut antara lain : 
1. Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" 

Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.

2. Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

3. Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
4. Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".

Asuransi dan Risiko


Pengertian 'Risiko':

HORNBY A.S. 

Risiko adalah kemungkinan terjadinya bahaya atau cidera, atau terjadinya kerugian.

JOHN N. HAGE 
Risiko berarti ketidak pastian terjadinya suatu kerugian, kehilangan atau kerusakan yang akan menimbulkan kerugian keuangan.

R.T. CARTER
Risiko adalah peluang atau kemungkinan terjadinya kerugian.
Jadi intinya, risiko adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis. 


Tidak semua risiko dapat diasuransikan. 
Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah :
Risiko yang dapat diukur dengan uang
Risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi) risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan)
Risiko partikular (risiko dari sumber individu)
Risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
Insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan)
Risiko yang tidak bertentangan dengan hukum

Sebagaimana diketahui bahwa risiko mengandung ketidak-pastian. Sebagian dari risiko tersebut dapat dialihkan kepada asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian yang terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
Terjadi atau tidak terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Besar kecilnya kemungkinan kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Bentuk-bentuk risiko :
Risiko murni adalah risiko yang akibatnya rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya rugi, untung atau break even.
Risiko partikular adalah risiko berasal dari individu dan berdampak lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
Risiko fundamental adalah risiko bukan berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel