Pengertian Asuransi Jiwa Menurut Para Ahli dan Contohnya

Pengertian Asuransi Jiwa dan Contohnya - Dalam KUHDagang yang mengatur tentang asuransi jiwa, pengaturannya sangat singkat sekali dan hanya terdiri dari tujuh (7) pasal yaitu Pasal 302 sampai dengan Pasal 308. 

Pengertian Asuransi Jiwa Menurut Para Ahli dan Contohnya

Pasal 302 KUHDagang sebagai dasar asuransi jiwa, yang menyatakan bahwa :  

“Jika seseorang dapat guna keperluan seseorang yang berkepentingan, dipertanggungkan, baik untuk selama hidupnya jiwa itu, baik untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian.” 

Pengertian asuransi jiwa yang terdapat pada ketentuan di atas lebih menekankan kepada suatu waktu yang ditentukan dalam asuransi jiwa. Sedangkan untuk waktu selama hidupnya tidak ditetapkan dalam perjanjian, ini berarti undang-undang tidak tegas memberi kemungkinan untuk mengadakan asuransi jiwa itu selama hidupnya bagi yang berkepentingan. 

Selain dari definisi/ pengertian formil yang terdapat dalam undangundang, ada juga pendapat ahli hukum juga memberikan definisi asuransi jiwa dimaksud. Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf  berpendapat bahwa, 

“Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih. ” 

Kemudian menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut : 

”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan. ” 

Sedangkan menurut H.M.N Purwosutjipto,  

“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari  meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya. ” 

Kemudian menurut Volmar, menyebutkan pertanggungan jiwa itu dengan istilah sommen verzekering, berpendapat bahwa :  

“Secara luas sommen verzekering itu dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak mengikatkan dirinya untuk membayar premi dan pembayaran itu adalah tergantung kepada hidup atau matinya seseorang tertentu atau lebih. ”   

Santoso Poejosoebroto memberikan pengertian asuransi itu sebagai berikut, 

“Asuransi pada umumnya adalah suatu perjanjian  timbal balik dalam mana pihak penanggung dengan menerima premi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk, karena terjadinya peristiwa yang belum pasti. Yang disebutkan di dalam perjanjian, baik karena pengambil asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa lain, maupun karena peristiwa tadi mengenai hidup dan kesehatan. ”   

Asuransi Jiwa pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian(yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetpi tidak mustahil terjadi).

Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa bersaing satu sama lain dalam memberikan perlindungan asuransi. Selain itu, banyak produk asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi, sehingga perusahaan asuransi jiwa juga harus bersaing dengan lembaga keuangan lain yang memberikan instrumen investasi ( seperti perbankan ) dan dengan pasar investasi langsung ( seperi bursa ).

Contoh Perusahan Asuransi Jiwa di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan Asuransi Jiwa yang telah terdaftar dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
- BNI Life
- Bumi Asih Jaya
- MNC Life Assurance
- Asuransi Jiwa FWD
- Asuransi Jiwa AXA Finansial
- Asuransi Jiwa AXA Life
- AXA Mandiri
- Ace Life Assurance
- Asuransi Jiwa Bumiputera 1912
- Bakrie Life
- Asuransi Jiwa Alianz Life Indonesia
- dll

Jenis-jenis polis asuransi jiwa.
Polis yang dikeluarkan perusahaan asuransi jiwa dapat digolongkan dalam empat jenis utama :

a. perlindungan asuransi murni terhadap resiko kematian
Bentuk asuransi ini berupa asuransi jiwa waktu tertentu ( term life insurance ) yang memberikan manfaat kematian tanpa pemupukan dana, sehingga tidak memiliki unsure investasi. Jadi, polis asuransi ini memberikan asuansi murni terhadap resiko kematian. Premi yang dikenakan oleh perusahaan asuransi tetap tidak berubah, tetapi hanya untuk suatu periode tahun tertentu. 

Kemudian, polisnya dapat diperbaharui pada setiap akhir jangka waktu tersebut, tetapi biasanya dengan tingkat premi yang lebih tinggi.

Bila perusahaan asuransi mengeluarkan jenis polis ini, perusahaan tahu jumlah liability yang harus dibayar, meskipun tidak tahu kapan harus membayarnya. Tetapi dengan menggunakan data aktuaria, penentuan waktu ( timing ) liability dapat diprakirakan secukupnya bagi sekelompok tertanggung individual. Prmi yang ditetapkan perusahaan asuransi biasanya sedemikian rupa, sehingga apapun yang terjadi terhadap suku bunga, perusahaan akan memiliki dana yg cukup untuk memenuhi kewajibannya bila pemegang polis meninggal dunia.

b. suatu paket yang terdiri dari perlindungan asuransi jiwa dan sarana investasi ( polis asuransi / asuransi )
Bentuk ini berupa asuransi jiwa seumur hidup ( whole life insurance ) yaitu polis dengan dua segi : (a) memberikan pembayaran sauatu jumlah tertentu pada kematian tertanggung, dan (b) memupuk nilai tunai yang dapat dipinjam pemegang polis. Segi pertama merupakan segi perlindungan asuransi – segi yang sama dengan yang diberikan asuransi waktu tertentu. Segi kedua adalah segi investasi karena polisnya memupuk nilai, dan pada setiap waktu memiliki jumlah yang dibayar perusahaan  asuransi jika pemegang polis mengakhiri polisnya. Pemegang polis mempunyai opsi untuk meminjam dengan jaminan polis, dan jumlah yang dapat dipinjam disebut nilai pinjaman ( loan value ). Suku bunga pinjaman dana tersebut ditetapkan dalam polis.

Asuransi jiwa universal ( universal life ) merupakan poduk asuransi jiwa seumur hidup yang diciptakan sebagai respons terhadap masalah polis standar asuransi seumur hidup. Pemegang polis membayar premi untuk memperoleh perlindungan asuransi, dan dengan membayar fee yang terpisah dapat melakukan investasi dalam suatu sarana yang kompetitif daripada tingkat  kredit dibawah pasar yang diberikan dalam polis asuransi seumur hidup standar. Bagi pemegang polis, keuntungan alternative investasi ini disbanding pembelian langsung sekuritas adalah diberikannya penangguhan pajak atas bunga yang diterima. Resikonya bagi penanggung adalah bahwa hasil yang diterima tidak kompetitif dengan perusahaan asuransi lainnya yang mengakibatkan polis dibiarkan daluwarsa ( variable life ).

Asuransi jiwa variable ( variable life ) adalah proses asuransi seumur hidup yang memberikan manfaat kematian yang tergantung atas nilai pasar dari portofolio tertanggung pada saat kematian. 
Perusahaan asuransi menginvestasikan premi dalam saham, karena itu polis ini disebut juga polis dihubungkan ekuiti ( equity-linked policy ). Meskipun uang pertanggungan kematian bersifat variabel, tetapi diberikan manfaat kematian minimum yang dijamin oleh penanggung. Resiko penanggung menyangkut hasil yang lebih kecil daripada para pesaingnya, sehingga banyak polis yang dibiarkan daluwarsa ( lapse ). Selain itu, penanggung juga menghadapi resiko bahwa hasil yang diperoleh atas portofolio investasi tertanggung kurang dari jaminan uang pertanggungan minimum.

c. asuransi terhadap asuransi kehidupan hari tua, khususnya berupa program pensiun
Asuransi terhadap resiko kehidupan yaitu asurasni jiwa tidak hanya menanggung kematian, tetapi juga jika tertanggung terus hidup, bentuknya berupa anuiti ( annuity ) yaitu pembayaran periodic secara teratur oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis selama suatu jangka waktu terbatas atau seumur hidup. Polis anuiti digolongkan dua jenis yaitu polis kontingensi jiwa dan polis kontingensi non-jiwa. 

Contoh polis kontingensi jiwa : seseorang yang berhenti bekerja dengan sejumlah kekayaan tertentu yang akan direntangkan selama sisa hidupnya. Ia akan sulit mengetahui lama hidupnya, tetapi perusahaan asuransi jiwa memiliki statistik rata-rata lamanya hidup sekelompok orang, sehingga dapat memprakirakan harapan hidup lebih akurat, dan dapat menawarkan anuiti tetap selama sisa hidupnya.

Contoh polis asuransi kontingensi non-jiwa adalah polis anuiti yang dibeli perusahaan asuransi kerugian untuk memberikan uang pertanggungan kepada tertanggungnya. Dalam hal ini, seseorang tertabrak mobil dan sebagai akibatnya menjadi cacat sehingga tidak bisa bekerja lagi seumur hidup. Perusahaan asuransi kerugian membeli polis dari perusahaan asuransi jiwa untuk membayar anuiti guna mengganti hilangnya penghasilan tertanggung.

d. Polis berorientasi investasi murni
Perjanjian jaminan investasi ( guaranteed investment contract ) atau perjanjian jaminan penghasilan  ( guaranteed income contract / GIC ) merupakan prduk investasi murni, dimana perusahaan asuransi jiwa, atas pembayaran suatu premi tunggal, membayar jumlah prinsipal dan suatu tingkat kredit tahunan tertentu selama masa investasi,semuanya dibayarkan pd tanggal jatuh tempo.

Contoh: GIC 5 tahun Rp 100.000.000,- denagn tingkat kredit 10 %, berarti bahwa pada akhir 5 tahun, perusahaan asuransi jiwa akan membayar pemegang polis sebesar Rp 100.000.000,- x Rp 1,105 = Rp 161.051.000,-. Sebenarnya, yang dijamin perusahaan asuransi adalah tingkat kreditnya, bukan jumlah prinsipalnya. Resiko yang dihadapi penanggung adalah bahwa tingkat hasil atas portofolio yang mendukung asetnya lebih rendah dari tingakat yang dijanjikan.

Investasi. Pada prinsipnya, investasi perusahaan asuransi jiwa bersifat jangka panjang. Oleh karena itu, sebagian besar dananya dialokasikan pada obligasi hutang jangka panjang yang disebabkan karena sifat-sifat liabilitinya. Sebagian besar polis asuransi jiwa didasarkan underwriting dengan suku bunga tetap yang akan dibayarkan kepada pemegnag polis setelah jangka waktu yang cukup panjang ( 10 tahun atau lebih ). Obligasi jangka panjang merupakan sarana investasi yang logis untuk mengimbangi jangka waktu liabilitinya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel