Pengertian Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis pertanggungan yang menjamin diri manusia sebagai obyek pertanggungan hingga sejumlah uang tertentu dalam hal terjadinya kematian, cacat tetap total maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat langsung dari kecelakaan.
Dalam ketentuan polis asuransi kecelakaan diri yang dimaksud dalam pasal 1 adalah tentang :
- Penanggung adalah PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya
- Polis adalah Surat perjanjian yang memuat perjanjian asuransi antara Penanggung dan tertanggung, polis juga salah satu bukti tertulis akin adanya suatu perjanjian pertanggungan kesepakatan suatu asuransi ( Pasal 255 KUHD )
- Pemegang Polis adalah Badan/perkumpulan/asosiasi dan semacamnya yang berbentuk badan hukum yang mengadakan perjanjian asuransi kecelakaan diri kumpulan dengan Penanggung, Surat Permintaan adalah surat yang di isi dengan lengkap dan benar oleh calon pemegang polis dan calon peserta/tertanggung yang menjadi dasar perjanjian polis ini,dalam hal ini hal terse but berkaitan dengan itikad baik yaitu suatu kewajiban positif untuk dengan sukarela mengungkapkan dengan akurat dan lengkap semua fakta-fakta material mengenai resiko/objek yang akan di asuransikan baik yang ditanya maupun yang tidak ditanyakan (Pasal 251KUHD),berkaitan dengan penutupan.
- Daftar Peserta adalah Daftar nama-nama yang atas dirinya diadakan perjanjian asuransi,daftar nama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.
- Premi adalah Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Yang di Tunjuk adalah Orang atau Badan yang berhak menerima uang pertanggungan / manfaat pertanggungan berdasarkan penunjukan dalam polis.
- Uang Pertanggungan adalah Sejumlah uang yang tertera pada polis yang akan dibayarkan sesuai dengan persyaratan polis.
- Kecel4kaan adalah k3k3r4s*n baik yang bersifat fisik maupun yang bersifat kimiawi, dapat terlihat dengan jelas,datang secara tiba-tiba berasal dari luar tidak disengaja dan merupakan langsung dan satu-satunya penyebab dari cedera jasmaniah.
Dalam ketentuan pasal 1 yang termasuk dalam kecelakaan adalah Cedera,yang berarti kerusakan tubuh yang diterjadi hanya oleh karena kecelakaan.
- Ketidakmampuan Total adalah cedera badan baik yang bersifat tetap yang merupakan penyebab langsung dari ketidakmampuan peserta melakukan kegiatan sehari-hari menurut profesinya.
- Ketidakmampuan Sebagian adalah cedera badan baik yang bersifat tetap yang merupakan penyebab langsung dari ketidakmampuan peserta melakukan kegiatan sehari-hari menurut profesinya.
- Cacat Tetap adalah cacat yang berlangsung selama dua belas bulan berturut-turut dan pada akhir masa itu tidak ada harapan untuk sembuh kembali,.
- Kehilangan Anggota Badan adalah kehilangan atau amputasi anggota badan akibat kecelakaan terbatas pada tangan pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki pada atau di atas mata kaki,.
- Kehilangan Jari-Jari Tangan Atau Kaki adalah Terpotongnya atau dipotongnya sebagian atau seluruhnya akibat kecelakaan,di atas sendi terakhir jari tangan dan pergelangan tangan,atau sendi terakhir jari kaki antara jari kaki dan pergelangan kaki.
- Kehilangan fungsi adalah kehilangan daya guna atau kemampuan badaniah dari peserta atau tertanggung.
- Biaya-biaya pengobatan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibayar oleh peserta atau tertanggung untuk : pengobatan pada dokter,rumah sakit termasuk obat-obatan atau Pelayanan ambulans;keperluan pembedahanmedis dan sinar x rumah sakit tetapi tidak termasuk biaya perawatan gigi,kecuali perawatan tersebut diperlukan untuk penyembuhan gigi sampai keadaan semula yang di sebabkan oleh cedera.apabila peserta /tertanggung mendapatkan penggantian sebagian atau seluruhnya untuk pengobatan semacam itu dari sumber lain,maka Penanggung hanya berkewajiban untuk membayarkelebihan jumlah dari batas yang telah di tentukan. perjalanan udara adalah berada didalam pesawat terbang komersil dengan tujuan untuk penerbangan.