Pengertian Asuransi Sosial Menurut Undang-Undang
Pengertian Asuransi Sosial Menurut Undang-Undang - Menurut Undang-Undang Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 1 ayat (3), Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
Jenis asuransi ini dikelola oleh pemerintah atau BUMN dengan tujuan memberikan suatu tingkat jaminan tertentu kepada seseorang atau kelompok yang mampu maupun tidak mampu menyediakan jaminan termaksud bagi dirinya.
Menurut UU No.2 Tahun 1992 tentang asuransi, disebutkan bahwa program asuransi sosial adalah program asuransi yang diselelnggarakan secara wajib berdasarkan suatu UU dengan tujuan memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam UU ini disebutkan bahwa program asuransi sosial hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara(BUMN).
Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Asuransi adalah suatu alat sosial yang menggabungkan risiko individu menjadi risiko kelompok dan menggunakan dana yang dikumpulkan oleh kelompok tersebut untuk memnayar kerugian yang diderita (Athearn, 1960).
Definisi asuransi meurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1992, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.