Berapa Premi Asuransi Kecelakaan Diri dan Tata Cara Pembayarannya

Premi adalah Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh pemegang polis kepada Penanggung sesuai dengan yang diperjanjikan. Pembayaran premi dalam asuransi kecelakaan diri ini berdasarkan premi tahunan yang harus dibayar dimuka,di Kantor Pusat atau tempat lain yang ditetapkan oleh Penanggung dan atas persetujuan Penanggung dapat diangsur sesuai ketentuan Penanggung.

Berapa Premi Asuransi Kecelakaan Diri dan Tata Cara Pembayarannya

Dalam masa tenggang yang preminya dibayar tahunan pembayaran premi perpanjangan adalah 30(tiga puluh)hari terhitung mulai tanggal jatuh tempo dan apabila premi dibayar bukan tahunan,maka masa tenggang bagi pembayaran premi adalah 7(tujuh)hari.

Dalam masa tenggang tersebut pertanggungan tetap berlaku dan apabila pembayaran premi tetap tidak dilakukun sanpai berakhirnya masa tenggang,maka polis terse but menjadi batal.

Pembayaran yang dilakukan kepada Penanggung menggunakan mata uang  yang sesuai dengan mata uang pertanggungan.

Pembayaran dapat dilakukan dengan rupiah dengan menjual kurs jual yang berlaku dan dikeluarkan oleh Penanggung pada saat pembayaran.

Masa Berlakunya Pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri

Pertanggungan mulai berlaku sejak tanggal dan jam sampai dengan tanggal dan jam yang dicantumkan pada polis dan premi yang telah dibayar lunas untuk setiap masa-masa dalam suatu periode pertanggungan.
Dalam polis ini adanya perpanjangan kontrak dengan cara memperbaharui untuk periode berikutnya dan tahun-tahun seterusnya berdasarkan persetujuan bersama antara Penang gung dan pemegang polis.

Pertanggungan dalam polis ini akan menjadi tidak berlaku setelah : peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan,habis kontrak,premi tidak dibayar sampai dengan lewatnya masa tenggang seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat 2,pada akhir tahun polis dimana peserta mencapai usia 70 tahun.

Adanya luas jaminan polis kecelakaan diri :
1. Kematian 100%
2. Kehilangan untuk selamanya penglihatan kedua mata 100%
3. Kehilangan untuk selamanya penglihatan satu mata 100%
4. Kehilangan untuk selamanya fungsi dari atau kehilangan keseluruhan dua anggota badan 100%                                                                                                        
5. Kehilangan untuk selamanya fungsi dari atau kehilangan keseluruhan satu anggota badan 100%
6. Sakit jiwa untuk selamanya yang tidak mungkin dapat disembuhkan kembali 100%
7. Kelumpuhan semua anggota badan untuk selamanya yang tidak mungkin dapat 100% disembuhkan kembali   
8. Ketidakmampuan secara keseluruhan untuk selamanya : 100%

9. Kehilangan pendengaran untuk selamanya                                            
a.kedua telinga 75%
b. satu telinga 15%  

10. Kehilangan  keseluruhan salah satu lensa mata untuk selamanya 50%

11. Kehilangan untuk selamanya fungsi dari seluruh empat jari dan ibu jari dari :
a.tangan kanan 70%
b.tangan kiri 50%

12. Kehilangan untuk selamanya fungsi dari empat jari :
a.tangan kanan 40%
b.tangan kiri 30%     
        
13. Kehilangan untuk selamanya fungsi dari keseluruhan satu ibu jari :
a.kedua ruas ibu jari kanan 30%
b.satu ruas ibu jari kanan 15%
c.kedua ruas ibu jari kiri 20%
d.satu ruas ibu jari kiri 10%

14. Kehilangan untuk selamanya fungsi dari keseluruhan jari-jari :
a.tiga ruas jari kanan 10%
b.dua ruas jari kanan  7,5%
c.satu ruas jari kanan 5%
d.tiga ruas jari kiri  7,5%
e.dua ruas jari kiri 5%
f.satu ruas jari kiri 2%

15. Kehilangan untuk selamanya fungsi dari keseluruhan jari-jari kaki :
a.Seluruhnya dari kedua belah kaki 15%
b.Ibu jari kaki-kedua jari kaki 5%
c.Ibu jari kaki-satu ruas jari kaki  3%
d.Selain ibu jari kaki,setiap jari kaki 1%

16. Patah tulang kaki atau tempurung lutut yang tidak dapat disatukan  kembali untu10%selamanya                 
17. Pemotongan kaki paling sedikit 5cm 7,5%
18. Biaya pengobatan membayar biaya sebenarnya untuk pengobatan/perawatan medis,sebagai akibat dari cidera yang diderita  peserta maximal 10% dari uang pertanggungan untuk setiap kejadian.
Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
1.Prosedur umum
Setelah mengalami kecelakaa,yang harus dilakukan oleh tertanggung adalah :
*Segera menghubungi pihak yang berwajib(untuk kasus tertentu
*Sedapat mungkin menyelamatkan dan menjaga diri
*Menghubungi pihak asuransi melalui sarana komunikasi yang tercepat
*Penjelasan prosedur serta kelengkapan berkas klaim oleh petugas klaim
*Survey akan diadakan bila perlu

Hal penting yang harus disampaikan tertanggung yang mengalami musibah adalah menenangkan serta memberitahu bahwa pihak asuransi akin membantu semaximal mungkin. Selanjutnya tertanggung harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah melihat keabsahan polis,data lengkap survey serta dokumen-dokumen yang diperlukan,proses klaim akan segera  diselesaikan oleh pihak asuransi.

2.Penyelesaian klaim
Berdasarkan hasil yang telah diperoleh,pihak asuransi akan memberikan penjelasan kepada tertanggung mengenai dasar penyelesaian klaimyang diajukan. Seandainya penjelasan tersebut  dapat diterima dan disetujui maka tahap berikutnya adalah penyelesaian adminitrasi dan pembayaran klaim.
Dalam pembayaran klaim,akin diperhitungkan juga resiko sendiri setelah semua masalah diselesaikan,pihak asuransi akin segera melaksanakan kewajiban member klaim,baik secara tunai,melalui cek atau giro atau transfer rekening.

Harga pertanggungan Asuransi Kecelakaan Diri
Harga pertanggungan (HP) adalah jumlah uang pertanggungan yang gunakan sebagai dasar untuk menentukan :
 Batas maximal tanggung jawab pihak Penanggung terhadap kecelakaan diri yang tertanggung alami sebagai akibat dari terjadinya musibah atas kepenting yang diasuransikan.
 Besar premi asuransi yang akan dibayarkan oleh tertanggung .

Bagaimana penentuan besarnya Harga Pertanggungan (HP)?

Penentuan besarnya HP ditentukan oleh tertanggung sendiri,mengingat tertanggung lebih mengetahui pentingnya bagian anggota tubuh atau kepenting yang akan diasuransikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel