Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang diberikan oleh pekerja apabila sewaktu bekerja mengalami kecelakaan atau terserang penyakit yang membutuhkan perawatan kesehatan akan diberikan perawatan pengobatan.

Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja

Untuk pekerja asing yang legal maupun yang ilegal akan diperlakukan secara seimbang dan apabila sudah memenuhi syarat untuk mendaftar asuransi kecelakaan kerja dan dinyatakan dapat menerima manfaat dari asuransi tersebut, maka walaupun pemilik bisnis tidak memberi ijin, pekerja tetap dapat mendaftar asuransi kecelakaan kerja tersebut. 

Prosedur pendaftaraan asuransi kerja untuk pekerja asing:

Buka pusat pelayanan kesejahteraan, lalu isi formulir untuk pelayanan pengobatan untuk kecelakaan kerja di institusi kesehatan yang tersedia, kemudian kumpulkan formulir tersebut di cabang yurisdiksi tempat kerja anda
※ Proses investigasi kecelakaan akan memastikan tugas/kerja dari pemilik bisnis dan pekerja yang bersangkutan dan dapat meminta dokumen pelengkap apabila dibutuhkan, karenanya prosesnya dapat memakan beberapa waktu.  
※ Apabila mendaftar untuk penyakit yang diderita akibat pekerjaan yang dilakukan maka harus menunggu keputusan dari dewan untuk penyakit akibat kerja.

Jenis pembayaran asuransi:

Pembayaran scr reimbursemenz: Apabila proses pengobatan membutuhkan waktu lebih dari 4 hari maka pengobatan akan diberikan oleh institusi kesehatan yang ditunjuk
Pembayaran upah: Apabila sewaktu bekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit dan selama pemulihan tidak dapat bekerja, maka 70% dari upah rata-rata akan diberikan
Kompensasi pensiun kopral: Apabila setelah menjalani perawatan medis selama 2 tahun tetapi belum ada tanda-tanda pemulihan, maka akan diberikan kompesasi pensiun sesuai ketentuan
Tunjangan cacat: Apabila setelah menjalani perawatan medis, ada kecacatan yang ditimbulkan maka berdasarkan 14 jenis level kecacatan yang ada akan diberikan tunjangan sesuai dengan level kecacatan yang diderita

Manfaat untuk yang ditinggalkan Apabila pekerja meninggal dunia, maka akan diberikan dana pensiun untuk keluarga yang ditinggalkan (dlm jumlah bulat) dan akan diberikan tunjangan untuk proses pemakaman.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel