Sistem Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

Informasi tentang pengelolaan dana asuransi syariah ini juga diberikan oleh perusahaan asuransi pertama yang memperkenalkan asuransi syariah sebagai sejarah terbentuknya asuransi syariah di dunia. Dalam hal keuntungan yang di dapat oleh perusahaan asuransi atas pengembangan dana asuransi syariah dari setiap nasabah asuransi syariah ini di bagi secara merata dan seimbang. Ini sesuai dengan prinsip asuransi syariah “mudharabah” atau biasa disebuat dengan prinsip bagi hasil.

Sistem Pengelolaan Dana Asuransi Syariah

Dan besarnya pembagian hasil dari keuntungan tersebut, ini tergantung pada kesepakatan antara peserta asuransi syariah di mana nasabah asuransi syariah ini menjadi pemilik modal dengan perusahaan asuransi yang berfungsi sebagai media untuk mengembangakan dan menjalankan modal tersebut pada saat akad perjanjian dilaksanakan. 

Dalam pengelolaan dana asuransi syariah dari para nasabah, perusahaan asuransi dalam hal ini asuransi syariah mempunyai mekanisme atau cara kerja yang terbagi menjadi 2 cara dalam mengelola dana asuransi syariah, adalah sebagai berikut :

a. Sistem pengelolaan dana yang mengandung unsur tabungan

Menjadi nasabah asuransi, baik produk asuransi konvensional maupun asuransi syariah yang berbasiskan Islam sebagai landasan hukum semua nasabah asuransi harus memberikan atau membayar iuran yang jumlah telah ditentukan kepada perusahaan asuransi secara rutin. Atau dalam dunia asuransi, iuran tersebut disebut dengan premi asuransi. Tetapi khusus untuk asuransi syariah ini, besar premi asuransi yang akan dibayarkan itu sesuai dengan kemampuan para masing-masing nasabah asuransi dan sesuai dengan kesepakatan pada saat akad perjanjian dilakukan.

Untuk pembayaran iuran atau premi asuransi syariah, para nasabah bisa memilih cara pembayarannya baik dengan transfer atau bayar langsung. Dan waktu pembayaran premi asuransi ini juga bisa di pilih langsung oleh setiap nasabah asuransi, bisa dengan melakukan pembayaran setiap bulan, 3 bulan sekali, per 6 bulan, bahkan sampai 1 tahun sekali pembayarannya. Untuk setiap dana premi asuransi syariah yang dikeluarkan oleh tiap nasabah asuransi syariah yang berhubungan dengan tabungan, ini akan langsung dipisahkan oleh perusahaan asuransi ke dalam dua rekening yang berbeda.

Rekening Tabungan, yaitu kumpulan premi dana asuransi syariah dari setiap peserta asuransi syariah yang merupakan milik peserta sekaligus sebagai simpanan. Dana premi asuransi tersebut secara otomatis menjadi hak dari nasabah asuransi syariah dan akan dikembalikan bila :
• Perjanjian asuransi syariah ini telah berakhir
• Nasabah asuransi syariah tersebut mengundurkan diri
• Nasabah asuransi syariah tersebut meninggal dunia. Dan dana asuransi syariah tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.

b. Sistem yang tidak mengandung unsur tabungan.

Khusus untuk produk asuransi syariah, premi asuransi syariah akan harus dibayarkan oleh setiap nasabah asuransi syariah ini akan dipisahkan langsung oleh perusahaan asuransi. Pemisahan dana asuransi syariah tersebut, salah satunya untuk sumbangan yang digunakan untuk membantu sesama nasabah asuransi syariah dan juga untuk sesama umat muslim.

Rekening Tabarru, yaitu kumpulan dana premi asuransi yang diberikan oleh setiap nasabah asuransi syariah sebagai iuran atau sumbangan untuk kebaikan dengan tujuannya untuk saling tolong-menolong dan saling membantu sesama umat muslim dan nasabah asuransi syariah. Untuk dana yang berupa premi asuransi syariah tersebut akan dibayarkan apabila :
• Nasabah asuransi syariah tersebut meninggal dunia. Dan dana asuransi syariah tersebut diberikan kepada ahli waris atau keluarganya.
• Perjanjian asuransi syariah telah berakhir. Untuk dana premi asuransi syariah ini akan di berikan jika ada surplus dana yang diterima oleh perusahaan asuransi.

Semua sistem dan cara pengelolaan dana asuransi syariah yang telah dihimpun dan dikelola oleh perusahaan asuransi ini akan diinvestasikan sesuai dengan syariat Islam demi untuk mendapatkan keuntungan. Nah, setiap keuntungan yang didapat dari hasil investasi tersebut, akan dibagikan secara merata dengan jumlah yang adil antara nasabah asuransi syariah dengan perusahaan asuransi. 

Pembagian keuntungan dari investasi ini, tentunya setelah dikurangi beban asuransi, yaitu klaim dan premi asuransi. Pembagian keuntungan ini juga akan dilakukan dengan mengedepankan atau menggunakan prinsip Al-Mudharabah dan sesuai dengan perjanjian atau pada saat akad asuransi syariah dilakukan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel