Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Konsep akuntansi Islam dan akuntansi konvensional memiliki sifat dan karakteristik yang berbeda. Sebab dasar-dasar akuntansi Islam adalah syariat Islam yang diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim, yang prosesnya ditangani oleh para akuntan yang mengombinasikan kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran kerja.
Berdasarkan pengertian, landasan syar’i dan prinsip-prinsip akuntansi syariah serta keterangan-keterangan diatas, dapat kita simpulkan sifat-sifat spesifik akuntansi syariah diantaranya sebagai berikut. :
• Kaidah-kaidah dasar akuntansi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah serta fiqih para ulama
• Akuntansi Islam dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, serta pengakuan bahwa Allah itu adalah Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah Rasul, dan juga percaya pada hari akhir.
• Akuntansi Islam berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya, seorang akuntansi yang melaksanakan proses akuntansi harus mampu mempunyai sifat amanah, jujur, netral, adil, dan professional.
• Dalam Islam, seorang akuntan dianggap bertanggung jawab di depan masyarakat dan umat Islam tentang berapa jauh kesatuan ekonomi yang dipengaruhi oleh hokum syariat Islam, terutama yang berkaitan dengan muamalah.
• Berdasarkan keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan akhlak, akuntansi dalam Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah.
• Akuntansi dalam Islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah laku sebagai unsur dan juga berperan dalam kesatuan ekonomi.
Dalam system akuntansi syariah memiliki beberapa perbedaan system akuntansi dengan akuntansi konvensional. Mohamed Arif bin Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful Indonesia, dalam Eccounting Concept In Takaful Busines menjelaskan beberapa perbedaan tersebut sebagai berikut:
a) Cash Bases
Dalam praktik akuntansi konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan, walaupun premi asuransi belum dibayarkan. Sedangkan dalam praktik akuntansi takaful atau asuransi syariah, angsuran atau premi dan laba dari investasi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika perusahaan telah menerimanya secara tunai. Praktik akuntansi ini memiliki arti yang penting yang berkaitan dengan system bisnis yang berperinsip pada mudharabah dimana akad mengikat antara peserta dengan perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.
b) Technical Reserve
Cadangan teknis merupakan bagian dari premi asuransi yang belum dihasilkan atau dikenal sebagai cadangan premi yang belum dihasilkan. Dalam system akuntansi takaful, cadangan teknik dihitung dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai pendapatan serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya selama periode akuntansi dan masa perjanjian/kontrak Tafakul. Premi yang tidak digunakan selama masa perjanjian dianggap cadangan.
c) Beban Retakaful
Dalam praktik asuransi konvensional beban reasuransi selama masa perjanjian, diakui sebagai asuransi awal yang dikover. Praktik akutansi ini sesuai dengan standar yang diterima, yaitu perbandingan pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode berjalan. Dalam system akuntansi Takaful, beban retakaful selama masa perjanjian diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh peserta. Akan tetapi, beban retakaful ini akan diakui sebagai pendapatan juika seluruh premi dibayar lebih awal oleh peserta.
d) Surplus (Pada Asuransi Jiwa)
Dalam asuransi konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke pemegang saham sebagai pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga (jiwa), perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai pendapatan. Pada Takaful keluarga hanya laba dari dana investasi dibagikan antara peserta dan perusahaan sesuai yang diperjanjikan (misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian keuntungan bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi peserta Takaful yang dikreditan kerening peserta.
e) Surplus (Pada Asuransi Kerugian)
Laba dari Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan jika peserta tafakul masih terikat perjanjian atau kontrak. Aspek teknis akuntansi, asuransi Tafakul menggambarkan nilai tambah atau keuntungan yang diungkapkan secara adil dan transparan.
Sehingga, baik perusahaan maupun peserta asuransi tafakul tidak merasa dirugikan. Keuntungan lain yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan, tolong-menolong, dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi klaim kerugian. Inilah sisi kemungkinan yang didapatkan dari asuransi Takaful.