Implementasi Akuntansi Islam pada Asuransi Syariah

Implementasi Akuntansi Islam pada Asuransi Syariah
a. Akuntansi syariah dengan akad mudharabah.
Dalam akad ini terdapat pemisahan pengelolaan dana antara dana pemegang saham(DPS) dengan dana peserta asuransi (DPA). Perusahaan bertindak sebagai pemegang amanah untuk mengelola kontribusi yang diterima dari peserta yang digunakan apabila di antara para peserta terjadi musibah.

Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Di lain pihak ,peserta menyetujui Bahwa dana ynag disetor akan dikelola secara professional oleh operator. Jika pada akhir periode, peserta yang tidak mendapatkan musibah akan memperoleh bagi hasil. Dengan demikian, dalam akad ini dana yang disetorkan partisipan merupakan milik peserta, dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pemegang saham. Konsikuensinya, system akuntansi yang diterapkan harus dipisahkan antara akuntansi Dana Pemegang Saham (DPS) dengan akuntansi Dana Peserta Asuransi (DPA).

b. Akuntansi syariah dengan akad wakalah.
Dalam akad ini tidak terdapat pemisahan penegelolaan dana antara pemegang saham dengan dana peserta asuransi. Perusahaan menerima dana tabarru’ dari peserta dan berhak digunakan untuk seluruh kegiatan perusahaan. Dana yang berasal dari pemegang saham dengan dana peserta dicampurkan. Sehingga, konsekuensinya, akuntansi tidak harus dipisahkan antara akuntansi dana pemegang saham dengan akuntansi dana peserta asuransi.

Simpulan
Berdasarkan uraian bab sebelumnya penulis dapat mengemukakan simpulan sebagai berikut.
• Asuransi merupakan sebuah lembaga keuangan Non-bank yang bertujuan untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.

• Asuransi Syariah, merupakan sebuah sistem dimana para peserta menginfaqkan atau menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana atau kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.

• Prinsip-prinsip yang dijalankan oleh asuransi syariah dalam mengoprasikan kegiatannya antara lain Saling bekerja sama atau bantu-membantu, Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain, saling bertanggung jawab, dan menghindari unsur-unsur yang mengandung gharar, maysir dan riba.

• Perbedaan yang paling mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi kovensional adalah pada keberadaan Pengawasan Dewan Syariah (PDS), akad, Investasi dana, kepemilikan dana, pembayaran klaim dan keuntungan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel