Manfaat dan Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip - Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip utama dalam asuransi syaraiah adalah ta’awanu ‘ala al birr wa al-taqwa (tolong-menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan takwa) dan al-ta’min (rasa aman).
Para pakar ekonomi Islam mengemukakan bahwa asuransi syariah atau asuransi tafakul ditegakan atas tiga prinsip utama, yaitu :
a. Saling bekerja sama atau bantu-membantu.
Seorang muslim bagian dari sistem kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan saudaranya yang akan menimbulkan sikap saling membutuhkan dalam menyelesaikan masalah.
“Dan tolong menolonglah kamu (dalam mengerjakan)kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong,menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”(QS.Al Maidah[5];2)
b. Saling melindungi dari berbagai kesusahan dan penderitaan satu sama lain.
Hubungan sesama muslim ibarat suatu badan yang apabila satu anggota badan terganggu atau kesakitan maka seluruh badan akan ikut merasakan. Maka saling membantu dan tolong-menolong menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem kehidupan masyarakat.
“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap orang yang meminta-minta maka, janganlah kamu menghardiknya”’.(Adh.Duiha [93]9-10)
c. Sesama muslim saling bertanggungjawab
Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim. Sebagaimana dalam firman Allah swt surat Ali Imran93) ayat 103.
“Dan peganglah kamu kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepamu ketika dahulu (masa Jahilliyah) bermusuh-musuhan, maka, Allah merpersatukan hatimu, lalu menjadikan kamu karena nikmat Allah orang-orang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikian Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
Manfaat Asuransi
Menurut Soemitra (255: 2010), Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain sebagai berikut:
1) Rasa aman dan perlindungan.
2) Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil.
3) Berfungsi sebagai tabungan.
4) Alat penyebaran risiko.
Dalam asuransi syariah risiko dibagi bersama para peserta sebagai bentuk saling tolong menolong dan membantu diantara mereka.
5) Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu.