Inilah 4 Sumber Biaya Operasional Asuransi Syariah

Dalam operasionalnya asuransi syariah yang berbentuk bisnis seperti Perseroan Terbatas (PT), sumber biaya operasional menjadi sangat menentukan dalam perkembangan dan percepatan pertumbuhan industri. Lain halnya dengan asuransi syariah yang berbentuk sosial, mutual atau koperasi, disini peran pemerintah harus dominan terutama dalam memberikan subsidi ditahap awal berdirinya asuransi tersebut. 
Inilah 4 Sumber Biaya Operasional Asuransi Syariah

Asuransi syariah yang bersifat sosial tentu tidak terlampau mengutamakan aspek bisnis atau perolehan profit. Tetapi lebih mengutamakan aspek manfaat sebesar-besarnya bagi anggotanya sebagaimana fungsi utama asuransi syariah, yaitu wataawanu alal birri wattaqwa’ saling menolong dalam kebajikan dan taqwa‟. 

1. Bagi Hasil Surplus Underwriting 

Menurut Sula (2004:180) bagi hasil surplus underwriting adalah bagi hasil yang diperoleh dari surplus underwriting, yang dibagi secara proporsional antara peserta (shohibul mal) dan pengelola (mudhorib) dengan nisbah yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan, untuk produk-produk non saving dalam asuransi jiwa, surplus underwriting juga merupakan sumber biaya operasional. Surplus underwriting diperoleh dari kumpulan dana peserta yang diinvestasikan, lalu dikurangi biaya-biaya atau beban asuransi seperti reasuransi dan klaim. Kemudian surplus tersebut dibagi hasil antara peserta dan perusahaan. Bagian perusahaan inilah yang diambil sebagai biaya operasional sebelum menjadi profit perusahaan. 

Menurut Richard Bailey dalam Sula (183:2004), Tujuan underwriting membuat taksiran risiko dan penetapan calon tertanggung kedalam kelompok-kelompok risiko, sasaran underwriting perusahaan adalah menyetujui dan menerbitkan polis yang: 

1. Adil Bagi Nasabah (Equitable to The Client) : 
Salah satu prinsip dasar asuransi ialah bahwa masing-masing tertanggung membayar premi yang proporsional terhadap risiko yang ditaksir perusahaan terhadap tertanggung tersebut. Dengan diterimanya aplikasi asuransi jiwa, perusahaan harus menetapkan tingkat risiko dan harus membebani premi secara adil atas risiko tersebut. 

2. Dapat Dijual oleh Agen (deliverable by the agent) : 
Pembeli membuat keputusan terakhir apakah polis asuransi tertentu dapat diterima. Jika pembeli memutuskan tidak membeli polis jika agen berusaha menjual polis tersebut, dikatakan bahwa polis tidak dapat dijual (undeliverable) atau tidak dibeli (not taken). Satu di antara alasan-alasan sebuah polis tidak dibeli ialah karena keputusan underwriting yang tidak menguntungkan dengan hasil pembebanan premi antisipasi yang lebih tinggi. Misalnya, jika underwriter telah memutuskan beban premi lebih tinggi dari premi normal untuk satu penutupan atau membatasi uang pertanggungan atau jenis benefit tambahan atau rider yang dikehendaki, maka calon tertanggung mungkin menolak polis. 

Adapun syarat diterimanya suatu polis adalah: 
 Polis harus menyediakan benefit yang memenuhi kebutuhan pembeli. 
 Premi yang ditetapkan oleh polis harus dalam batas kemampuan keuangan pembeli. 
 Premi yang dibebankan untuk asuransi harus bersaing dengan pasar. 

3. Menguntungkan Perusahaan (profitable to the company) 
Underwriter harus membuat keputusan yang menguntungkan perusahaan. Semua perusahaan asuransi, apakah itu perseroan terbatas, asuransi jiwa bersama, atau fraternal, meminta underwriting yang sehat untuk meyakinkan hasil keuangan yang menguntungkan. Perseroan terbatas membayar deviden kepada pemegang saham. Dan dalam beberpa kasus, asuradur (penanggung) perusahaan mutual maupun fraternal membayar deviden kepada pemegang polis (peserta). 

2. Bagi Hasi Investasi 

Menurut Sula (2004:180) bagi hasil investasi adalah bagi hasil yang diperoleh secara proporsional berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah ditentukan, baik dari hasil investasi dan rekening tabungan peserta maupun dari dana rekening tabarru’. Setelah dana peserta dibayarkan, dan terkumpul dalam total dana peserta, kemudian diinvestasikan. Profit yang diperoleh dari investasi kemudian dilakukan bagi hasil antara peserta dan pengelola atau perusahaan asuransi. 

3. Dana Pemegang Saham 

Dana pemegang saham adalah dana yang disiapkan oleh para pemegang saham sebagai modal setor bagi perusahaan, baik pada tahap awal berdirinya perusahaan maupun penambahan dana setelah perusahaan berjalan, beserta hasil investasi atas dana tersebut atau dengan kata lain, akumulasi laba ditambah modal yang disetor oleh pemegang saham. 

4. Loading (Kontribusi Biaya) 

Menurut Sula (2004:181) loading adalah kontribusi biaya yang dibebankan kepada peserta, yang biasanya pada asuransi konvensional diambil dari premi tahun pertama dan kedua. Pada beberapa asuransi syariah di Indonesia, loading dikenakan sebesar kurang lebih 25 persen dari premi tahun pertama atas sepengetahuan peserta dan terutama diperuntukkan untuk biaya komisi agen. Adapun jumlah kontribusi yang diambil berpulang kepada kebijakan perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan aspek market. 

Perusahaan asuransi syariah seperti Syarikat Takaful di Malaysia, dan sebagian asuransi syariah di Indonesia seperti Asuransi Syariah Mubarokah tidak membebankan loading kepada peserta dengan alasan bertentangan dengan kaidah syara‟. Sementara sebagian yang lain seperti Takaful Keluarga, MAA syariah dan asuransi syariah lainnya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) membolehkan loading (misalnya sebesar 3 persen) dari premi tahun pertama, sepanjang dilakukan secara transparan dan sepengetahuan peserta takaful diawal akad. Hal ini dianggap tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syara‟. 

Menurut Sula (2004:181) pengertian biaya loading pada asuransi syariah adalah kontribusi biaya yang diambil dari sebagian kecil kontribusi peserta (premi) tahun pertama, misalnya 20%-30% dari premi tahun pertama. Biaya tersebut terutama diperuntukkan untuk komisi agen dan biaya penagihan (incasso).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel