Upaya yang Dilakukan oleh Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh Pemerintah - Pemberantasan korupsi dimaknai sebagai serangkain tindakan untuk mencegah dan dan memberantas korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan hingga penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan dengan peran serta masyarakat.
Uraian pasal di atas menegaskan 3 (tiga) hal dalam pemberantasan korupsi, yaitu adanya: kesatu, adanya upaya atau kebijakan yang bersifat pencegahan; kedua, adanya kebijakan yang bersifat reprsif; dan ketiga, adanya keterlibaan publik di dalam prosres pemberantaan dimaksud.
Berpijak dari legalitas di atas maka represive treatment harus menjadi bagian tak terpisahkan dari tindak pencegahan di dalam suatu upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena kebijakan yang harus dilakukan tidak hanya membawa para koruptor ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya tetapi juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan diintegrasikannya penindakan dan pencegahan maka pemberantasan korupsi dapat lebih dioptimalkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diajukan untuk mendukung pernyataan tersebut, yaitu antara lain sebagai berikut: kesatu, sistem pencegahan yang efektif akan dapat meminimalisir akibat atau dampak korupsi yang acapkali tidak mudah untuk direstorasi; kedua, biaya dan resources yang dikeluarkan untuk mengoptimalkan tindak pencegahan dapat lebih efisien daripada menangani kasus korupsi yang sudah terjadi; ketiga, sistem dan upaya pencegahan korupsi dapat lebih membuka ruang yang lebih luas untuk melibatkan elemen masyarakat secara masif untuk membangun gerakan sosial anti korupsi; keempat, sistem pencegahan seperti dikemukakan pada butir ketiga di atas dapat meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan yang potensial dilakukan oleh penegak hukum dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Pada seluruh konteks di atas KPK diletakkan sebagai triger mechanism yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Untuk itu salah satu peran yang harus dilakukan KPK, tidak hanya adanya peningkatan dalam pemberantasan sehingga penangannya menjadi profesional, intensif, dan berkesinambungan tetapi juga mendorong dan membangun sistem yang memungkinkan lembaga penegakan hukum lainnya mempunyai profesionalitas dan integritas serta kinerja seperti KPK
Ada beberapa prasyarat dasar untuk membangun program dan strategi pemberantasan korupsi yang bersifat sistemik, yaitu antara lain sebagai berikut: kesatu, ada upaya yang sistemtais untuk melakukan revitalsasi atas segenap sumber data dan informasi yang berkaitan dengan potensi dan fakta Kasus Korupsi. Data dimaksud didapatkan dari dokumen dan/atau informasi yang dimiliki oleh BPK, Bawasda & Inspektorat, Dumas KPK, LSM (ICW, TI dan lainnya); kedua, revitalisasi data dimaksud dijadikan bahan dasar untuk membuat prioritas dan fokusing pemberantasan korupsi yang kelak akan menjadi ROAD MAP PEMBERANTASAN KORUPSI; ketiga, ada upaya yang lebih sistematis untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan dan konsolidasi segenap sumber daya KPK agar menjadi lembaga yang akuntabel dan mampu mengembangkan koordinasi dengan lembaga penegakan hukum lainnya.
Berdasarkan prasyarat di atas maka perlu dilakukan berbagai program lainnya untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi yang bersifat sistemik. Adapun beberapa terobosan pemberantasan krouspi yang bersifat sitemik yang diusulkan, yaitu antara lain sebagai berikut:
Kesatu, KPK sebagai lembaga yang ditujukan untuk membuat triger mechanism dalam pemberantasan korupsi harus ditingkatkan kinerjanya. Untuk itu perlu dilakukan beberapa hal, yaitu: melakukan audit kinerja, membuat program Trust Building, melaksanakan Refreshing and Advanced programm dan memperkuat Internal Control Mechanism.
Kedua, mengintegrasikan kebijakan Penindakan dan Pencegahan berdasarkan Road Map yamng sudah disusun. Oleh karena oitu, kelak, di setiap kebijakan penindakan harus diserta dengan kebijakan pencegahan sehingga akan ada sinergitas dan konsolidasi program.
Ketiga, melakukan upaya untuk meningkatkan konsolidasi dan sinergitas diantara Lembaga Penegakan Hukum. Ada beberapa gagasan terobosan yan dapat diajukan, yaitu antara lain: penanganan tipikor bersama, training bersama, membuat SOP yang jelas, membentuk Laison Officer diantara lembaga penegakan hukum, dan membuat Piloting Project secara bersama serta pemetaan potensi karupsi di lembaga penegakan hukum
Keempat, membangun konsolidasi dan sinergi seluruh lembaga pengawasan di bidang penegakan hukum. Pada konteks itu KPK harus dapat memfasilitasi dan mengordinasikan sinergitas diantara Lembaga Watchdog Penegakan Hukum, yaitu diantara KY, Kompolnas, Komisi Kejaksaan.
Kelima, mendorong dan membangun konsolidasi Lembaga Pengawas Eksekutif, yaitu diantara lembaga: Inspektorat, Bawasda, KPK, BPK . Lembaga dimaksud ditujukan tidak hanya untuk memetakan masalah korupsi tetapi juga membangun sistem untuk memnimalisasi potensi korupsi.
Keenam, melakulkan program sinergikan antara fungsi pencegahan dan hasil Pengawasan KPK dengan fungsi Pengawasan DPR. Hal ini mejadi sangat penting sehingga ada upaya yang bersifat simbiotik untuk memaknai kerjsasama yang berpijak pada core competency masing-masing lembaga. Dengan demikian akan diharapkan, DPT akan kian meningkat kapasitas pengawasannya.
Ketujuh, ada upaya yang lebih sistematis untuk mendorong dan melibatkan partisipasi publik untuk mendorong Gerakan Sosial Anti Korupsi. Korupsoi bukanlah masalah hukum atau otoritas dari lembaga penegakan hukum semata. Masyarakat mempunyai peran untuk menciptakan sikap dan sifat permisif sehingga muncul tindakan yang bersifat koruptif, kolusif dan nepotistik. Masyarakat harus didorong untuk mengajukan solusi alternatif , selain menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial.
Kedelapan, ada upaya untuk membangun program strategis untuk menciptakan program pemberantasam korupsi yang lebih sistematis, yaitu antara lain dapat dilkemukakan beberapa pilihan program, yaitu:
a. dilakukannya penanganan kasus yang bersifat selektif yang sudah dalam Pipe Line KPK.
b. Diwujudkannya suatu LHKPN yang dikhususkan untuk Lembaga Penegakan Hukum dikaitkan dengan Program Quick Wins,
c. Dipilihnya 5 (lima ) Departemen yang mempunyai APBN terbesar untuk dijadikan fokus perhatian pemberantasan korupsi,
d. Dipilihnya 5 (lima) daerah yang LKPD nya terjelek dan terbaik yang dikaji agar bisa didapatkan best learning pemberantasan korupsi. Kotamadya Solo dan Jogyakarta ternyata dapat membangun governance yang akuntabel dalam pemerintahan daerahnya,
e. Diberikannya perhatian dan konsentrasi pad sektor penerimaan negara, misalnya: Pajak, SDA, dan TKI, f. Dilakukannya Integrity Test di lembaga BPN dan Pengadilan.