Pengertian Klaim Asuransi Menurut Para Ahli
Asuransi merupakan salah satu buah peradaban manusia dan merupakan suatu hasil evaluasi kebutuhan manusia yang sangat hakiki ialah kebutuhan akan rasa aman dan terlindung, terhadap kemungkinan menderita kerugian.
Problem yang ditakuti manusia adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan kehilangan terhadap kendaraan yang merupakan salah satu harta benda yang bernilai harganya. Salah satu cara untuk mengurangi risiko yaitu dengan mengalihkan atau melimpahkan risiko kepada pihak atau badan usaha lain.
Salah satu jenis usaha asuransi yang dikenal sekarang ini adalah usaha asuransi kerugian. Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 huruf (a) angka (1) Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Pengertian Klaim Asuransi Menurut Para Ahli
Menurut Budi (2012) menyatakan bahwa “Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihakmengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.”
Dalam Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa “Klaim adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu, dan klaim merupakan pernyataan tentang pernyataan suatu fakta atau kebenaran sesuatu.
Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa klaim merupakan tuntutan yang harus dipenuhi penanggung kepada tertanggung sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di dalam polis asuransi.
Dalam menjalankan kegiatan asuransi pasti akan timbul resiko-resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya dimasa yang akan datang, dimana resiko tersebut akan menimbulkan klaim bagi pihak perusahaan. Dan pihak perusahaan wajib menanggung semua resiko tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan tercantum dalam polis asuransi.
Umumnya klaim merupakan tuntutan atas hak sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan sebelumnya dalam perjanjian asuransi. Secara khusus, klaim asuransi jiwa merupakan tuntutan dari pemegang polis/ penerima pengalihan hak kepada penanggung atas pembayaran jumlah uang pertanggungan ( UP ) atau saldo tunai sebagai akibat dari pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian asuransi.