Pengertian Asuransi Yang Benar Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli  - Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapakan kerugian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti (subtitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti (Salim, 2002)
Pengertian Asuransi yang Benar Menurut Para Ahli dan Undang-Undang Hukum Dagang

Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan  yang  mungkin  akan  didenda  karena  suatu  peristiwa  tak  tentu. 

Ketentuan ini berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) .

Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) berlaku bagi segala macm pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.

Asuransi merupakan sarana keuangan dalam tata kehidupan rumah tangga, baik dalam menghadapi resiko atas harta benda yang dimiliki. Bicara masalah  asuransi atau pertanggungan sudah pasti didalamnya terdapat resiko-resiko, yaitu kemungkinan dideritanya suatu kerugian akibat dari suatu peristiwa yang tidak dapat dipastikan kapan terjadinya kerugian dapat berupa hilannya harta benda, meninggalnya  kepala  keluarga   sebagai  pencari  nafkah  sehingga   hilangnya tumpuan harapan yang menjadi sumber bertanggungnya kehidupan akan keluarga serta cacat tetap yang mengakibatkan seorang tidak mampu menjalankan aktifitas kehidupan untuk membiayai kehidupan dan keluarganya.
Menurut  UU  Republik  Indonesia  No.  40  Tahun  2014  tentang  Usaha

Perasuransian, Asuransi adalah sebagai berikut :
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,  atau tanggung  jawab  hukum kepada  pihak  ketiga  yang  mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat   yang   besarnya   telah   ditetapkan   dan/atau   didasarkan   pada   hasil pengelolaan dana.”

Dari definisi di atas asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua pihak atau  lebih  yang  pihak  penanggung  mengikat  diri kepada  tertanggung dengan menerima premi asuransi, atau suatu pembayaran yang didasrkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertangggungkan, sebagai pengganti kerugian- kerugian yang belum nyata.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel