10 Produk Pegadaian Konvensional dan Syariah Aman dan Cepat

10 Produk Pegadaian Konvensional dan Syariah yang Aman dan Cepat

Inilah 10 Produk Pegadaian Konvensional dan Syariah yang Aman dan Cepat

1. KCA (Kredit Cepat Aman)
Produk Pegadaian - Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.

Tersedia 9 File PDF PPT DOC Tentang Pegadaian:

  1. STRATEGI PEMASARAN PRODUK-PRODUK GADAI [PDF]
  2. PRINSIP GADAI (RAHN) BERDASARKAN SYARIAH HUKUM ISLAM [PDF]
  3. Prinsip Prinsip Dasar Pada Aplikasi Pegadaian Syariah Ekonomi [PDF]
  4. PERBEDAAN PRINSIP ANTARA AZAS PEGADAIAN KONVENSIONAL DENGAN PEGADAIAN SYARIAH [PDF]
  5. Pengantar Ekonomi Syariah [PPT]
  6. Pegadaian [PPT]
  7. PEGADAIAN.doc [DOC]
  8. Pegadaian dalam kajian Islam [DOC]
  9. Riba, mudharabah, gadai dan perbankan islam [DOC]

Cara Download: Klik judul file yang ingin download diatas >> Klik Get Link >> Klik Go to Link >> Selesai, saran kalau kamu menggunakan HP, gunakanlah Chrome/UC Browser.

Artikel terkait "Pegadaian":

Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.

2. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.

Produk Pegadaian - Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.

KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.
• Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
• Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
• KREASI dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
• Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
• Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat.
• Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor) sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
• Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
• Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.

Persyaratan :
• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
• Menyerahkan dokumen usaha yang sah
• Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
• Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
• Memenuhi kriteria kelayakan usaha

Prosedur pemberian KREASI :
• Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
• Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan persyaratan lainnya.
• Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan.
• Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
• Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian kredit
• Pencairan kredit.

3. Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)
KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.

Keungulan :
• Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat.
• Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan.
• Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun *)
• Agunan perhiasan hanya emas
• Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
• Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap
• Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
• Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal. [Produk Pegadaian]

Persyaratan :
• Membawa agunan berupa perhiasan emas
• Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
• Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades.

Prosedur Pemberian Kredit :
• Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
• Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas, serta persyaratan lainnya
• Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan
• Petugas Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan
• Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian kredit
• Pencairan kredit

4. Gadai Syariah ( Ar- Rahn) 
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).

Produk Pegadaian - Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.

Persyaratan:
• Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
• Mengisi formulir permintaan Rahn.
• Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.

Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
• Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
• Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
• Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
• Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
• Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman

5. Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.

Produk Pegadaian - Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.

Kepastian nilai atau kualitas suatu barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi. 

6. Jasa Titipan
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.

Jika anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami. Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.

7. KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.

Produk Pegadaian - Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA.  KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
• Prosedur pengajuannya sangat mudah.
• Pelayanan mudah, cepat dan aman
• Proses ± hanya 3 hari.
• Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00
• Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.
• Sewa modal cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.
• Agunan tidak menjadi persyaratan mutlak.

Persyaratan :
• Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
• Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
• Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
• Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan lain.
• Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).

8. ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.

Keunggulan:
• Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
• Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
• Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
• Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
• Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
• Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
• Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan. [Produk Pegadaian]

Persyaratan:
• Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
• Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan
• Melampirkan:
a. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
b. Copy KTP Suami/Istri
c. Copy Surat Nikah
d. Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
e. Asli BPKB Kendaraan bermotor
f. Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
g. Copy pembayaran listrik dan telpon
h. Copy pembayaran PBB
i. Copy laporan keuangan usaha
• Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
• Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
• Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
• Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
• Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
• Penandatanganan akad pembiayaan.
• Pencairan pembiayaan.

9. Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.

Produk Pegadaian - Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.

Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.

Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
a. Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
1) Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
2) Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
3) Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
b. Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
c. Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
d. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg

Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
• Copy KTP Pemohon * | **
• Copy Kartu Keluarga *
• Copy NPWP **
• Copy AD/ART **
• Menyerahkan Uang Muka * | **
* = Perorangan
** = Badan Usaha

10. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

Keuntungan dan keunggulan :
• Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
• Standar layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
• Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
• Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
• Biaya yang cukup kompetitif.
• Tanpa harus memiliki Rekening Bank
• Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang.

Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim Uang :
• Mengisi dan melengkapi form Pengiriman Uang.
• Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
• Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang

Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima uang :
• Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.
• Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
• Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
• Mengetahui dengan baik nama pengirim.
• Mengetahui tempat asal uang.
• Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.

Pegadaian Syariah 

Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagI hasil.

Produk Pegadaian - Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).

Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat (ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan. [Produk Pegadaian]

Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Produk Pegadaian - Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi pihak yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen, untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu.

Setelah harga gabah kembali normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan gabahnya ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya, gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering Giling (GKG). Bila gabah petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per kg.

Lahirnya Pegadaian Syariah

Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000  yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003  tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah  sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah. [Produk Pegadaian]

Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.

Produk Pegadaian - Pegadaian Syariah pertama kali berdiri  di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.

Operasionalisasi Pegadaian Syariah

Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional , Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.

Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional. Lebih jauh tentang  ketiga aspek tersebut,  dipaparkan dalam uraian berikut.

Landasan Konsep

Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :

Al-Quran Surat Al Baqarah : 283

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Hadist

Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah

Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan An Nasai

Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari

Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)

Produk Pegadaian - Landasan ini kemudian diperkuat  dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ketentuan Umum :

1. Murtahin (penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.

2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.  [Produk Pegadaian]

3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.

4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

5. Penjualan marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.

b. Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.  Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.

Teknik Transaksi

Produk Pegadaian - Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu :

1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu  akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.

Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan
2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat (ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)

Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian. [Produk Pegadaian]

Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
1. Akad. Akad tidak mengandung syarat fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan tanpa batas.

2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.

3. Marhun (barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.

4. Jumlah maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu rahn ditetapkan dalam prosedur.

5. Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,biaya penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.

Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan.

Produk Pegadaian - Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.

2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat melunasi pinjaman.

3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.

Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea administrasi,
atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS. [Produk Pegadaian]

Pendanaan

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Produk Pegadaian - Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.

Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu :
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman. [Produk Pegadaian]

2. Pegadaian konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional, keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia. Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel