4 Poin Penting Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan,biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dalam menjalankan usaha perasuransian ada 3 (tiga) unsur mutlak yang peerlu diperhatikan, hal ini disebutkan dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu :
1. Adanya Kepentingan
2. Adanya Peristiwa Tak Tentu
3. Adanya Kerugian
Unsur-Unsur Asuransi Menurut Pasal 246 KUHD
Berdasarkan arti asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian diatas, maka dalam unsur-unsur asuransi menurut pasal 246 KUHD asuransi terdapat 4 unsur,yaitu :
1. Pihak tertanggung (insured) adalah seseorang / badan yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur. Hak dari tertanggung adalah mendapatkan klaim asuransi, kewajiban tertanggung adalah membayar premi kepada pihak asuransi.
2. Pihak penanggung (insure) adalah suatu badan yang berjanji akan membayar sujumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsure tak tertentu. Hak dari penanggung adalah mendapatkan premi, kewajiban penanggung adalah memberikan klaim sejumlah uang kepada pihak tertanggung apabila terjadi sesuatu hal yang sudah diperjanjikan.
3. Suatu peristiwa yang tak tertentu (tidak diketahui sebelumnya)
4. Kepentingan yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Dari definisi yang dirumuskan Pasal 246 KUHD tersebut, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi, yakni :
1. Ada dua pihak yang terkait dengan asuransi, yakni penanggung dan tertanggung.
2. Adanya peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung.
3. Adanya premi yang harus dibayartertanggung kepada penanggung.
4. Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (onzeker vooral, evenement).
5. Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
1. Pihak Penanggung (Insure)
Pihak penanggung adalah pihak yang berkomitmen akan membayar
sejumlah uang kepada pihak tertanggung, secara berangsur atau secara sekaligus jika terjadi sesuatu yang mengandung unsur yang tidak tentu.
2. Pihak Tertanggung (Insured)
Pihak tertanggung adalah pihak yan g berkomitmen untuk membayar uang
premi kepada pihak penanggung, secara berangsur ataupun secara sekaligus.
3. Peristiwa (Accident)
Peristiwa yang dimaksud dalam konteks ini adalah suatu kejadian yang
tidak tentu ataupun tidak diketahui sebelumnya.
4. Kepentingan (Intereset)
Kepentingan yang dimaksud dalam konteks ini yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak tentu.
Dari uraian yang telah disebutkan diatas, dapat disimpulkan bahwa asuransi memiliki unsur-unsur, yaitu unsur pihak penanggung, unsur pihak tertangung, unsur peristiwa, dan unsur kepentingan.