Peranan dan Fungsi Sejarah Hukum
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini akan mehasilkan keuntungan – keuntungan yang sama seperti orang mempelajari sejarah umum. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan kita mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.
Seperti telah dijelaskan diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap fakta dan membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan dating. Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
Di samping itu sejarah hukum juga mempunyai kegunaan:
1. Sejarah hukum dapat memberikan pandangan yang luas bagi kalangan hukum. Hukum tak akan mungkin berdiri sendiri, karena senantiasa dipengaruhi oleh aspek – aspek kehidupan lain, dan juga mempengaruhinya. Hukum merupakan hasil perkembangan dari salah satu aspek kehidupan manusia. Hukum masa kini merupakan hasil perkembangan dari hukum masa lampau dan hukum masa kini merupakan dasar bagi hukum masa yang akan dating. Sejarah hukum akan saling melengkapi pengetahuan dikalangan hukum.
2. Hukum sebagai kadidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berkelakuan atau bersikap tindak, merupakan hasil dari perkembangan pengalaman manusia semnjak dahulu kala. Kaidah-kaidah hukum tersebut tahap demi tahap mengalami perombakan, peubahan, penyesuaian, pengembangan dan seterusnya. Sejarah hukum akan dapat mengungkapan apa sebabnya kaidah-kaidah pada masa kini mempunyai sifat dan isi tertentu. Tanpa sejarah hukum tidak akan dapat dimengerti mengapa pasal 293 dan 534 KUHP misalnya berbunyi demikian, sehingga oleh sementara kalangan dianggap bertentangan dengan program keluarga berencana.
3. Sejarah hukum juga berguna dalam praktik hukum. Sejarah hukum sangat penting untuk mengadakan penaksiran secara historical terhadap peraturan – peraturan tertentu.
4. Dalam bidang pendidikan hukum, sejarah hukum akan sangat membantu mahasiswa untuk lebih memahami hukum yang dipelajarinya. Untuk penelitian hukum sejarah hukum juga berguna terutama untuk mengungkap kebenaran dengan kaitannya dengan masa lampau dan masa kini.
5. Sejarah hukum dapat mengungkapkan fungsi dan efektifitas lembaga – lembaga hukum tertentu. Artinya pada situasi – situasi semacam apakah suatu lembaga hukum benar – benar dapat berfungsi atau malahan tidak berfungsi sama sekali. Ini sangan penting, terutama bagi pembentuk dan penegak hukum. Akhirnya sejarah hukum memberikan kemampuan, untuk dapat menilai keadaan – keadaan yang sedang dan memecahkan masalah – masalahnya.