Pengertian Mangrove Menurut Para Ahli
Mangrove adalah tipe hutan yang khas terdapat di sepanjang pantai atau muara sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. mangrove tumbuh pada pantai-pantai yang terlindung atau pantai-pantai yang datar, biasanya di sepanjang sisi pulau yang terlindung dari angin (Nybakken 1988).
Menurut LPP Mangrove (2008), mangrove adalah sebutan untuk sekelompok tumbuhan yang hidup di daerah pasang surut pantai. Hutan mangrove dikenal juga dengan istilah tidal forest, coastal woodland atau juga hutan payau.
Menurut Kusmana (1995) mangrove adalah suatu komunitas tumbuhan atau suatu individu jenis tumbuhan yang membentuk komunitas di daerah pasang surut. Hutan mangrove adalah tipe hutan yang secara alami dipengaruhi oleh pasang surut air laut, tergenang pada saat pasang naik dan bebas dari genangan pada saat pasang rendah. Ekosistem mangrove adalah suatu sistem yang terdiri atas lingkungan biotik dan abiotik yang saling berinteraksi di dalam suatu habitat mangrove.
Hutan mangrove sering kali disebut dengan hutan bakau. Akan tetapi sebenarnya istilah bakau hanya merupakan nama dari salah satu jenis tumbuhan penyusun hutan mangrove, yaitu Rhizopora spp. Oleh karena itu, istilah hutan mangrove sudah ditetapkan sebagai nama baku untuk mangrove forest (Dahuri, 1996).
Mangrove merupakan pohon yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut (intertidal trees), ditemukan di sepanjang pantai tropis di seluruh dunia. Pohon mangrove memiliki adaptasi fisiologis secara khusus untuk menyesuaikan diri dengan garam yang ada di dalam jaringannya. Mangrove juga memiliki adaptasi melalui sistem perakaran untuk menyokong dirinya di sedimen lumpur yang halus dan mentransportasikan oksigen dari atmosfer ke akar. Sebagian besar mangrove memiliki benih terapung yang diproduksi setiap tahun dalam jumlah besar dan terapung hingga berpindah ke tempat baru untuk berkelompok (Kusmana, 1997).
Hutan mangrove di Indonesia sekitar 8,6 juta hektar, terdiri atas 3,8 juta hektar di dalam kawasan hutan dan 4,8 juta hektar di luar kawasan hutan. Kerusakan hutan mangrove di dalam kawasan hutan sekitar 1,7 juta hektar atau 44,73 persen dan kerusakan di luar kawasan hutan 4,2 juta hektar atau 87,50 persen, antara tahun 1982-1993 telah terjadi pengurangan hutan mangrove seluas 513.670 ha atau 46.697 ha per tahunnya (Gunawan dan Anwar, 2005).
Menurut Asian Wetland Bureau luas hutan mangrove Indonesia hanya tersisa 2,5 juta ha, dan untuk pemulihan fungsi hutan mangrove diperlukan rehabilitasi atau restorasi. Rehabilitasi hutan mangrove dengan cara menanam selama ini sangat tidak sebanding dengan laju perusakannya yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan untuk merehabilitasinya.
Kerusakan mangrove juga disebabkan oleh peningkatan penggunaan lahan pantai serta pengelolaan ekosistem mangrove yang belum memperhatikan aspek kelestariannya, dalam hal ini sekitar 22 persen penduduk Indonesia dengan tingkat pertumbuhan 3,6 persen bermukim di kawasan pantai dan sekitar 50 persen ekonomi mereka tergantung pada kemampuan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di wilayah pantai, termasuk hutan mangrove. Peningkatan jumlah penduduk juga menstimulir perubahan hutan mangrove menjadi tambak, terlebih pada saat harga ikan dan udang tinggi. Di Delta Mahakam, pertumbuhan luas tambak meningkat 50 kali lipat dalam waktu 10 tahun.
Kecenderungan penurunan luas hutan dan kesulitan rehabilitasi mengindikasikan kerusakan ekosistem dan degradasi ekosistem mangrove. Kerusakan tersebut disebabkan oleh kegiatan konversi hutan menjadi lahan tambak, eksploitasi hutan dan penebangan liar.
Untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove tersebut upaya merehabilitasi daerah pesisir pantai dengan penanaman jenis mangrove sudah dimulai sejak tahun 1970-an, namun pencapaiannya sangat rendah. Sejak tahun 1999 hingga 2003 rehabilitasi baru terealisasi seluas 7.890 ha atau lebih kurang 1.578 ha/tahun (Departemen Kehutanan, 2004).