Pengertian Riba Dan Bunga Bank [Pembahasan Lengkap]

Pengertian Riba Dan Bunga Bank


Pengertian riba secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu dari kata riba yarbu ,rabwan yang berarti az-ziyadah (tambahan) atau al-fadl (kelebihan) . Sebagaimana pula yang disampaikan didalam Alqur’an: yaitu pertumbuhan, peningkatan, bertambah, meningkat, menjadi besar, dan besar selain itu juga di gunakan dalam pengertian bukti kecil. Pengertian riba secara umum berarti meningkat baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. 

Sedangkan menurut istilah teknis, riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.riba adalah memakan harta orang lain tanpa jerih payah dan kemungkinan mendapat resiko, mendapatkan harta bukan sebagai imbalan kerja atau jasa, menjilat orang – orang kaya dengan mengorbankan kaum miskin, dan mengabaikan aspek prikemanusiaan demi menghasilkan materi.
Dalam kaitanya dengan pengertian al batil , Ibnu Al- Arabi Al- Maliki dalam kitabnya Ahkam Alquran menjelaskan pengertian riba secara bahasa adalah, tambahan namun yang di maksud riba dalam ayat qur’ani, yaitu setiap penambahan yang di ambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang di banarkan syari’ah. 

Selain itu bunga bank dapat di artikan sebagai balas jasa yang di artikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga bagi bank dapat di artikan sebagai harta yang harus di bayar oleh nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus di bayar oleh nasabah kepada bank (nasabah) yang memperoleh pinjaman.  

Pengertian Riba Dan Bunga Bank

Memang ada bangsa atau Negara yang mempraktikan riba dalam setiap usaha perkembangan ekonominya, akan tetapi secara tidak sebenarnya bangsa itu telah menerima dan merasakan akibat azab atau siksa allah berupa peperangan besar, bencana alam dasyat dan siksa- siksa lainya andaikan akad ribawi ini diperbolehkan, tentu tidak ada artinya lagi akad pinjam meminjam dan sejenisnya yang merupakan unsure pokok ta’awun khususnya kepada yang lemah dan mereka yang sangat memerlukan bantuan .  

Dari hal tersebut dapat diartikan bahwa riba adalah bukan merupakan sebuah pertolongan yang benarbenar tulus dan ikhlas akan tetapi lebih pada mengambil keuntungan dibalik kesusahan orang lain. Inilah yang tidak dibenarkan dalam islam karena apabila semua manusia membungakan uang, akibatnya mereka enggan bekerja, wajar mereka akan merasa lebih baik duduk bermalas–malasan dengan asumsi bahwa beginipun tetap mendapatkan keuntungan. Jika ini terjadi maka riba itu juga berarti menjadi penyebab hilangnya etos kerja yang pada akhirnya membahayakan umat.  

Melakukan kegiatan ekonomi adalah merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupanya. Bagi orang islam, Alqur’an adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang berkebenaran absolut. Sunnah Rasulullah saw. berfungsi menjelaskan kandungan Al-qur’an. 

Terdapat banyak ayat Al-qur’an dan hadist nabi yang merangsang manusia untuk rajin bekerja kegiatan ekonomi termasuk di dalamnya dan mencela orang menjadi pemalas. Tetapi tidak setiap kegiatan itu punya watak yang merugikan banyak orang dan menguntungkan sebagian kecil orang, seperti monopoli dagang, calo, perjudian, dan riba, pasti akan di tolak.  

Para ulama fiqh membicarakan riba dalam fiqh mu’amalat
Untuk menjelaskan pengertian riba dan hukumnya, para ulama’ membuat rumusan riba, dan dari rumusan itu kegiatan ekonomi didentifikasikan, dapat dimasukan ke dalam kategori riba atau tidak. 
Dalam menetapkan hukum, para ulama’ biasanya mengambil langkah yang dalam usul fiqh dikenal dengan ta’lil (mencari illat). Hukum suatu keadaan lain yang disebut oleh nas apabila sama illanya. 
Kegiatan ekonomi dari masa ke masa mengalami perkembangan. Yang dulu tidak ada, atau sebaliknya. Di masa rasulullah tidak ada uang kertas, kini ada.Dulu lembaga pemodal seperti bank tidak di kenal, kini ada. Persoalan baru dalam fiqh mu’amalah muncul ketika pengertian riba sebagaimana diterangkan di muka dihadapkan kepada persoalan bank. Di satu pihak, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba, tetapi di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang besar bahkan, dapat dikatakan, tanpa bank negara akan hancur. 

Bunga bank telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan ummat islam, khususnya di Indonesia. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama’ (NU), Organisasi islam terbesar di Indonesia, tidak menyatakan halalnya bunga bank. Tetapi terdapat kelompok orang tertentu, baik di kalangan NU maupun Muhammadiyah yang belakangan mengelola badan pemodal semacam ini, kendali tidak 
sejalan “Keputusan Fiqh” mereka. 

Terdapat beberapa tokoh yang membolehkan manfaat bunga bank. Hatta berpendapat, bunga bank unuk kepentingan produktif bukan riba tetapi untuk kepentingan konsumtif riba. Kasman Singodimedjo dan Syarifruddin Prawiranegara berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur  eksploitasi yang zalim; oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga.. Hasan Bangil, tokoh Perstuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan, bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Untuk menghindari riba, para fuqaha’ memberi alteratif dagang patungan, seperti mudarabah. 

Pada akhir abad ke-20 munculnya bank Islam tidak terlepas dari persoalan ini. Mengapa Al-Qur’an dan Sunnah mengharamkan praktik riba. Bagaimana para fuqaha awal memahami dan menafsirkan masalah ini dalam prepektif mereka. Lalu berdasarkan semua sumber itu, bagaimana pula kalangan terpelajar Muslim modern melihat dan merumuskan masalah ini. Pertanyaan ini akan dicoba dijawab pertama-tama dengan mengupas pengharaman riba dalam al-Qur’an, Sunnah, dan Hukum Islam (fiqh), dengan focus utama identifikasi karakterteristik riba sebagaimana diharamkan dalam al-Qur’an. 

Dasar hukum tentang riba

Al Qur’an  

Orang-orang yang memakan riba itu tidak dapat berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuki setan dengan terbuyung-buyung karena sentuhanya.  Yang demikian itu karena mereka mengatakan: “perdaganagan itu sama saja dengan riba”. Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barang siapa telah sampi kepadanya peringatan dari tuhanya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginya yang telah lalu dan barang dan barang siapa mengulangi lagi memakan riba maka itu ahaki mereka akan kekal 
di dalamnya. Di jelaskan dalam alqur’an surat ar-rum ayat 39 :  

Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. 

Al-Hadist  

Dari jabir ra, Rasulullah saw  mencela penerima dan pembayar bunga orang yang mencatat begitu pula yang menyaksikan . Beliau bersabda, “mereka semua sama-sama dalam dosa “(HR. Muslim, Tirmidzi dan Ahmad) dari abu said al-khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Jangan melebih lebihkan satu  dengan lainya; janganlah menjual perak dengan perak kecuali keduanya setara; dan jangan melebih lebihkan satu dengan lainya; dan jangan menjual sesuatu yang tidak tampak“ HR. Bukhori, 
Muslim,Tirmidzi,Naza’I dan Ahmad). 

Dari Ubada Bin Sami Ra, Rasulullah saw bersabda “Emas untuk emas, perak untuk perak, gandung untuk gandum. Barang siapa yang membayar lebih atau menerima lebih dia telah berbuat riba, pemberi dan penerima sama saja (dalam dosa)“ (HR.Muslim dan Ahamad). Emas dengan emas, perak dengn perak, bur dengan bur, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma garam dengan garam dengan ukuran yang sebanding secara tunai. Apabila kelompok ini berbeda beda (ukuranya), maka juallah sesuka kalian, apabila tunai (HR. Imam Muslim dan Ubdah bin Shamit). 

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah saw telah membagi makan di antara mereka dengan pembagian yang berbeda. Yang satu melebihi lain. Kemudian Sa’id berkata, “Kami selalu (mengambil cara dengan) saling melebihkan di antara kami”. Kemudian Rasulullah saw melarang kami untuk saling memperjual belikanya selain dengan timbangan (berat) yang sama, tidak melebihkan (HR Ahmad). Dari jabir, Rasulullah saw bersabda, “Hendaknya seonggok makanan tersebut tidak dijual dengan seonggok makanan, dan (hendaknya) tidak dijual seonggok makanan dengan timbangan makanan yang telah di tentukan (HR. Nasa’i). dari Ubaidah Bin Shamit bahwa  Rasulullah saw bersabada, “Emas dengan emas,biji dan zatnya harus sebanding timbanganya. Perak dengan perak,biji dan zatnya harus sebading timbanganya, garam dengan garam, kurma dengan kurma, bur dengan bur, syair dengan syair, sama dan sepadan. 

Maka siapa saja yang menambah atau minta tamabahan, maka dia telah melakukan riba” (HR. Imam Nasa’i). Dari Abu Said AlKhudri Ra dan Abu Hurairah Ra, bahwasanya seorang yang bekerja untuk Rasulullah saw di khaibar, membawakan Rasulullah janib (kurma dengan kualitas istimewa). Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Apakah buah kurma di khaibar memeliki kwalitas ini semua?” orang itu menjawab, “Tidak demi Allah ya Rasulullah (seraya menjelaskan) mereka menjual satu sha’ untuk di tukar dengan dua atau tiga sha’ dengan kwalitas seperti ini”. Maka Rasulullah bersabda “Jangan lakukan itu,jual satu sha’ kurma (yang kwalitasnya lebih rendah) dengan harga satu dirham dan gunakan hasil penjualan itu untuk membeli janib yang lain “(HR.Bukhori,muslim, dan Nasa’i). 

Dari Abu Aa’id Ra katanya pada suatu ketika Bilal datang kepada Rasulullah saw membawa kurma bumi, lalu Rasulullah saw bertanya kepadanya: “Kurma siapa ini”, jawab bilal ”Kurma kita rendah mutunya, karena itu kutukar dua gantung dengan satu gantung kurma ini untuk makan  Nabi saw”. maka Rasulullah saw bersabda, ”inilah disebut riba jangan sekali kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang bagus), jual lebih dahulu kurmamu (yang kurang bagus) itu, kemudian dengan uang penjualan itu kurma yang lebih bagus” (HR. Muslim dan Ahmad).  

Riba di kalangan non muslim 

Orang-orang yahudi dilarang mempraktikan pengaambilan riba sebagaimana tercantum dalam kitab Oldtestement (perjanjian lama) maupun undang-undang Talmud. jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih utang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya (kitab exodus (keluaran) pasal 22 ayat 25). 

Jangan engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup di antaramu jangan engkau member uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta  riba (kitab levicitus (imamat) pasal 25 ayat 36-37). 

Konsep riba di kalangan Kristen  

Dalam kitab perjanjian tidak menyebutkan permasalahan bunga seccara jelas. Namun, sebagian kalangan kristiani menganggap larangan riba di larang dalam Lukas. Dan,jika kamu meminjamkan suatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu?. orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihanilah musuhmu dan berbuat baik mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak tuhan yang maha tinggi sebab ia berbuat baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan terhadap orang-orang yang jahat (Lukas pasal 6 ayat 34-35) . 

Kasihanilah musuh musuhmu, dan berbuatlah baik, dan pinjamlah, dengan tidak mengharapkan apapun lagi; dan pahalamu akan besar, dan engkau akan menjadi anak-anak dari yang maha tinggi (Lukman pasal 6 ayat 35). Kepada orang yang tidak di kenal engkau boleh meminjamkan dengan riba; tapi kepada saudaramu engkau tidak boleh meminjamkan dengan riba (ulangan pasal 23 ayat 19-25). 

Macam - Macam riba 

Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang piutang dan riba jual-beli.  Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan jahiliyah. Adapun kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasiah. 

1) Riba Qordh  

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang beruntung (muqtaridh). 

2) Riba Jahiliyah 

Utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang di tetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena kaedah “kullu qardin jarra manfa ab fabuwa” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahanya, riba jahiliyah tergolong riba nasiah, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan tergolong riba fadhl,” 

3) Riba Fadhl 

Riba fadhl disebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kwantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahanya (yadan bi yadin). Pertukaran seperti ini mengandung ghoror yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak-pihak yang  lain. 

4) Riba Nasiah 

Riba nasiah juga disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi criteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghumi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalanya waktu. Riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenisbarang ribawi lainnya. 

Prinsip -Prinsip Riba 

Prinsip untuk menentukan adanya riba di dalam transaksi kridit atau barter yang diambil dari sabda Rasulullah saw.  
1) Penukaran barang yang sama jenis dan nilainya, tetapi berbeda jumlahnya, baik secara kridit maupun tunai, mengandung unsure riba, contoh, adanya unsur riba di dalam pertukaran satu ons emas dengan setengah ons emas. 

2) Pertukaran barang yang sama jenis jumlahnya, tetapi berbeda nilai atau harganya dan dilakukan secara kridit, mengandung unsure riba. Pertukaran semacam itu akan terbebas dari unsur riba apabila dijalankan dari tangan ke tangan secara tunai. 

3) Pertukaran barang yang sama nilainya atau harganya tetapi berbeda jenis dan kuantitasnya, serta dilakukan  secara kridit, mengandung unsurriba. Tetapi apabila pertukaran dengan cara dari tangan ketangan tunai, maka pertukaran tersebut terbebas dari unsure riba. Contoh jika satu ons emas mempunyai nilai sama dengan satu ons perak. Kemudian dinyatakan sah apabila dilakukan pertukaran dari tangan ke tangan tuani. Sebaliknya, transaksi ini dinyatakan terlarang apabila dilakukan secara kridit karena adanya unsur riba. 

4) Pertukaran barang yang berbeda jenis, nilai dan kuantitasnya, baik secara kredit maupun dari tangan ke tangan, terbebas dari riba sehingga di perbolehkan. Contoh, garam dengan gandum, dapat dipertukarkan, baik dari tangan ke tangan maupun secara secara kridit dengan kuantitas sesuai dengan yang disepakati oleh kedua belah  pihak. 

5) Jika barang itu campuran yang mengubah jenis dan nilainya, pertukaran dengan kuantitas yang berbeda baik secara kridit maupun dari tangan ke tangan, terbebas dari unsure riba sehingga sah. Contoh, perhiasan emas di tukar dengan emas atau gandum ditukar dengan tepung gandum. 

6) Di dalam perekonomian yang berazazkan uang, di mana harga barang ditentukan dengan standar mata uang suatu Negara pertukaran suatu barang yang sama dengan kuantitas berbeda, baik secara kridit maupun dari tangan, keduannya terbebas dari riba, dan oleh karenanya diperbolehkan. Contoh, satu grade gandum di jual seberat 10 kg per dolar,sementara grade gandum yang lain 15 kg per dolar. Kedua grade gandum ini dapat ditukarkan dengan kuantitas yang tidak sama tanpa merasa ragu adanya riba karena transaksi itu dilakukan berdasarkan ketentuan harga gandum, bukan berdasarkan jenis atau  beratnya. 

Perbedaan bunga dan bagi hasil 

Kecenderungan masyarakat menggunakan system bunga (interest ataupun usury) lebih bertujuan untuk mengoptimalakan pemenuhan kepentingan pribadi, sehingga kurang mempertimbangkan dampak social yang ditimbulkanya. Berbeda dengan system bagi hasil (profil sharing) system ini berorientasi pemenuhan kemaslahatan umat manusia adapun perbedaan bunga dan bagi hasil dapat dijelaskan lebih jauh:
a. Penentuan bunga di buat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. a. Penentuan besarnya rasio/nisab bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi 
b. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. b. Besarnya rasio bagi hasil berdasrkan pada jumlah keuntungan yang di peroleh. 
c. Pembayaran bunga tetap seperti dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. c. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak . 
d. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming. d. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. 
e. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak di kecam) oleh semua agama termasuk islam. e. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. 

Dampak riba 

Dampak adanya riba di tengah-tengah masyarakat tidak saja berpengaruh dalam kehidupan ekonomi, tetapi dalam  seluruh aspek kehidupan manusia:  
1) Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerja sama/ saling menolong dengan sesama manusia. Dengan mengenakan tamabahan kepada peminjam tidak tahu kesulitan dan tidakmautahu kesulitan  orang lain. 

2) Menimbulkan tumbuhnya mental pemboros dan pemalas. Dengan membungakan uang, kriditur bisa mendapatkan tambahan penghasilan dari waktu ke waktu. Keadaan ini menimbulkan anggapan bahwa dalam jangka waktu yang tidak terbatas ia mendapatkan tambahan pendapatan rutin, sehingga menurunkan dinamisasi,inovasi dan kreatifitas dalam bekerja. 

3) Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan. Kreditur yang meminjamkan modal dengan menunutut pembayaran lebih kepada peminjam dengan nilai yang telah disepakati bersama. Menjadikan kreditur mempunyai legitimasi untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik untuk menuntutkesepakatan tersebut. Karena dalam kesepakatan kreditur telah memperhitumgkan keuntungan yang diperoleh dari kelebihan bunga yang akan diperoleh, dan itu sebenarnya hanya berupa pengharapan dan belum  terwujud. 

4) Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.bagi orang yang mempunyai pendapatan lebih akan banyak mempunyai kesempatan untuk menaikkan pendapatanya dengan membungkan pinjaman pada orang lain, sedangkan bagi yang mempinyai pendapatan kecil, tidak hanya kesulitan dalam membayar cicilan utang tetapi harus memikirkan bunga yang akan dibayarkan. 

5) Riba dalam kenyataanya adalah pencurian, karena uang tidak melahirkan uang. Uang tidak mempunyai fungsi selain sebagai alat tukar yang mempunyai sifat stabil karena nilai uang dan barang sama atau intrinsik. Bila uang dipotong uang tidak bernilai lagi, bahkan nilainya tidak lebih dari kertas biasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa dijadikan komoditas. 
6) Tingkat bunga tinggi menurunkan minat untuk berinvestasi. Investor akan memperhitungkan besarnaya harga pinjaman atau bunga bank. Investor tidak mau menanggung biaya produksi yang tinggi yang diakibatkan biaya bunga dengan mengurangi produksinya. Bila hal ini terjadi maka akan mengurangi kesempatan kerja dan pendapatan sehingga akan menghambat pertumbuhan ekonomi.  

g. Bunga, riba, dan masyarakat kita 
Perkembangan lembaga keungan syariah dengan berbagai intrumen yang ada menimbulkan optimisme akan perubahan sikap masyarakan terhadap keberadaan riba, tetapi masih ada beberapa alasan yang menjadikan bunga kurang bisa  diterima sebagai riba.

Alasan-alasan tersebut di antaranya  adalah  : 
1) Diterima atau tidak diterimanya bunga sebagai riba berhubungan erat dengan masalah emosi keagamaan masyarakat. Setiap membicarakan bunga sebagai riba akan melibatkan “keyakinan” masayarakat terhadap kedudukan bunga sebagai riba. Keyakinan yang menjadikan justifikasi bagi bebrapa pihak untuk menerima atau menolak bunga sebagai riba atau tidak. Karenanya biocara keberadaan bunga sebagai riba kadangkala oleh sementara pihak akan menyinggung keyakainan pihak lain yang mengaggap bunga bukan riba dan ini akan menimbulkan sikap emosional dalam memposisikan keberadaan pelarangan riba. Hal ini yang menyebabkan sukarnya menjeleskan mengapa riba itu  dilarang.  

2) Selain riba, ada maysir (perjudian) dan gharar (ketidakpastian). Selain praktik riba yang dilarang, praktek maysir dan gharar dilarang dalam islam. Popularitas riba diakibatkan posisi riba lebih banyak digunakan untuk melegitimasi haramnya bunga. Sehingga praktek gharar dan maysir yang sebenarnya perlu disejajarkan dengan masalah riba kurang begitu mendapatkan perhatian. Dan ini lebih dikarenakan maysir dan gharar kurang populer untuk melegitimasi dilarangnya praktek-prakek perbankan yang tidak sesuai dengan syariah, sebagaimana pelarangan riba. Sehingga kadangkala keberadaan larangan riba dalam perbankan dipandang semata mata sebagai antithesis dan keberadaan bunga, dan lebih mengkhawatirkan pemahaman ini memposisikan pelarangan riba bukan untuk bertujuan memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, 
tetapi posisi pelarangan riba hanya karena adanya bunga.
  
3) Kritis yang yang berlebihan terhadap lembaga keungan syariah. Sebagian masyarakat yang menolak bunga sebagai riba berlebihan terhadap permasalahan lembaga keungan syariah, tetapi tidak mau lebih jauh mengetahui ada apa dibalik permasalahan di lembaga keuangan syariah. Sedikit masalah dalam lembaga keuangan syariah mendapat perhatian yang besar dibanding dengan lembaga keuangan konvensional walaupun derajat permasalahanya sama. Hal ini dikarenakan lembaga keuangan syariah menanggung konsekuensi untuk dianggap lebih baik dibanding dengan lembaga keuangan konvensional, karena awal eksistensinya dianggap sebagai kritik lembaga keuangan konvensional yang menggunakan system riba.
  
4) Masih banyak institusi pendidikan lebih mengenalkan bunga sebagai bagian instrumen moneter dari sistem keuangan di dalam suatu Negara. Hal ini diakibatkan sebagian akademisi mengambil rujukan dari beberapa literatur konvensional. Sehingga sistem moneter non-ribawi kurang begitu dikenal oleh kalangan akademisi dan masyarakat. Bahkan timbul kecenderungan bebrapa pihak bersikap tidak peduli atau sebaliknya terlalu kritis berlebihan terhadap keberadaan bagi hasil (profit sharing) sebagai instrument moneter.

5) Masyarakat muslim lebih familiar dengan sistem konvensional.hal ini disebabkan karena mereka lebih berkepentingan terhadap lembaga konvensional disbanding dengan lembaga keuangan syariah di mana selama ini banyak bergaul dengan sistem keuangan konvensional. Sehingga ia merasa bahwa apa yang ia lakukan sekarang tidak menimbulkan konsekuensi buruk bagi mereka dan mereka pun menerima sebagai bagian dari sistem ekonomi yang berjalan. Sehingga keberadaan pelarangan riba dalam lembaga keungan syariah lebih dianggap sebagai sebuah wacana normative. 
     
Untuk menentukan status hukum bermualah yang baik,masih banyak terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama’ atau cendekiawan muslim,diantaranya :  

Pertama, Abu zahrah, guru besar pada fakultas hukum universitas kairo, abu a’laa-maududi dipakistan, Muhammad aldullah al-arabi dan yusuf qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu (ribanasiah) dilarang oleh islam, oleh sebab itu umat islam tidak boleh bermualamalah dengan bank yang memakai sistem bunga kecuali dalam keadaaan darurat (terpaksa). Di anatara ulama’ tersebut, Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah 
“darurat atau terpaksa” tetapi secara mutlak beliau mengharamkan. 

Kedua, Mustofa Ahmad Al-zarqa, guru besar hukum islam dan hukum perdata Universitas Syari’ah di Damaskus mengemukakan bahwa riba yang di haramkan seperti riba yang berlaku pada masyarakat jahiliyah, yang merupakan pemerasan terhadap orang yang lemah (miskin), yang bersifat konsmtuf. 
Berbeda dengan yang bersifat produktif, tidak termasuk haram. Muhammad hatta di Indonesia juga berpendapat demikian. 

Ketiga, A.Hasan (persis) berpendapat bahwa bunga bank 
(rente), seperti yang berlaku di Indonesia, bukan riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda sebagaimana yang 
dimaksud oleh firman allah dalam surat Ali imron ayat 130. 

Keempat, Majlis tarjih muhamaddiyah dalam muktamarnya di Sidoarjo 1968 memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebabaliknya, termasuk syubhat atau mutasyabih, artinya belum jelas halam haramnya, sesuai dengan petunjuk hadist Rasulullah saw. Kita harus berhati-hati dalam menghadapi halhal yang masih syubhat itu.Dengan demikian kita boleh bermuamalah dengan bank apabila dalam keadaan terpaksa  saja. 

Keputusan yang diambil oleh majlis tarjih muhaddiyah mengenai perbankan sebagaimana peryataan berikut  
a. Riba hukumnya haran,dengan nash sharih,alqur’an dan sunnah. 
b. Bank dengan sisten riba hukumnya haram, sedangkan bank  tanpa riba hukumnya halal. 
c. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “mustabihat”. 
d. Menyarankan kepada PP.Muhammadiayah khususnya  lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam. 
                                        
Setelah kita perhatikan, dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang dalam masyarakat mengenai masalah riba ini, yaitu: pendapat yang mengharamkan, pendapat pendapat yang mengharamkan bila bersifat konsumtif dan tidak haram bila bersifat produktif, pendapat yang membolehkan, dan pendapat yang mengatakan syubhat. 

Masing-masing kelompok yang berbeda pebdapat itu, semua merujuk kepada nash al-qur’an dan sunah Rasululah saw. Namun dalam memahaminya dan menafsirkannya terjadi  perbedaan pendapat,sebagai sebuah bahan kajian.

Tags: pengertian riba yad, pengertian riba menurut bahasa, pengertian riba nasiah, pengertian riba fadhl, pengertian riba menurut islam, pengertian riba qardi, pengertian riba yadi, pengertian riba dan pembagiannya, pengertian riba dan contohnya, pengertian riba adalah, pengertian riba abbas, pengertian riba muamalah, pengertian riba al buyu, pengertian riba almanhaj, pengertian riba adli, pengertian riba al fadl, pengertian riba al yad, pengertian riba al nasiah, pengertian riba amnesty, pengertian riba bank, pengertian riba bank dan asuransi, pengertian riba beserta contohnya, pengertian riba beserta dalilnya, pengertian riba bahasa dan istilah, pengertian riba buyu, pengertian riba ba'i, pengertian riba beserta hadisnya, pengertian riba berlipat ganda, pengertian riba.com, arti riba.com, pengertian riba dan cara menghindarinya, pengertian riba dan contohnya dalam islam, pengertian riba serta contohnya, pengertian riba rumaysho.com, pengertian riba fadhl dan contohnya, pengertian riba nasiah dan contohnya, pengertian riba dan macam macam riba, pengertian riba dan jenis riba, pengertian riba ekonomi islam, pengertian riba secara etimologi dan terminologi, jelaskan pengertian riba secara etimologi dan terminologi, pengertian riba fadhl dan riba nasiah, pengertian riba fadhl dan riba qardhi, pengertian riba fathul qorib, pengertian riba fadhl dan qardi, pengertian riba fiqih muamalah, pengertian riba fiqih, pengertian riba fudhul, pengertian riba gharar dan maysir, pengertian riba gharar dan maisir, pengertian riba gharar dan tadlis, definisi riba gharar dan maysir, pengertian riba dan ghibah, pengertian riba dan gadai, pengertian maisir gharar riba dan bathil, pengertian maisir gharar riba bathil, pengertian riba yang berlipat ganda, pengertian riba hukum dan macamnya, pengertian riba hasanah, pengertian riba haram, pengertian riba halal, pengertian riba menurut hadits, pengertian riba dan haditsnya, pengertian riba dalam hukum islam, pengertian riba dan hadisnya, pengertian riba islam, pengertian riba istilah, pengertian illat riba, pengertian riba menurut istilah syara', pengertian riba dlm islam, pengertian riba menurut istilah dan bahasa, pengertian riba dalam ilmu fiqih, pengertian riba jual beli, pengertian riba jadza'ah, pengertian riba jurnal, pengertian riba juz'i, pengertian riba jali, pengertian jenis riba, definisi riba jual beli, pengertian riba kbbi, pengertian riba kontemporer, pengertian riba khafi, pengertian riba konsultasi syariah, pengertian riba kredit, pengertian khiyar riba dan syirkah, pengertian konsep riba, pengertian kata riba, pengertian komputer riba, pengertian riba lengkap, pengertian larangan riba, pengertian riba dan laba, pengertian riba secara luas, pengertian riba dan landasan hukumnya, arti lagu riba iba, arti lain riba, pengertian riba dan ruang lingkupnya, pengertian dan larangan riba, pengertian riba menurut muhammadiyah, pengertian riba menurut quraish shihab, pengertian riba menurut mui, pengertian riba menurut fiqih, pengertian riba nu, definisi riba nu, arti nya riba, arti nama riba, pengertian riba nu online, pengertian riba pdf, pengertian riba ppt, pengertian riba pada bank, pengertian riba fadl, pengertian praktek riba, pengertian penghapusan riba, pengertian pelarangan riba, pengertian praktik riba, pengertian pembagian riba, pengertian riba qardh, pengertian riba qardh dan riba jahiliyah, pengertian riba qardh dan nasiah, arti riba qardi, arti riba qardhi, pengertian riba rumaysho, pengertian riba renten, pengertian riba riba fadhl riba yad dan riba nasiah, pengertian riba rumah fiqih, arti riya riba, pengertian syarat dan rukun riba, pengertian riba dan macam-macam ribah, pengertian riba secara bahasa dan istilah, pengertian riba secara umum, pengertian riba secara terminologi, pengertian riba secara islam, pengertian riba sunnah, pengertian riba secara lengkap, pengertian riba serta macam macamnya, pengertian riba sesuai sunnah, pengertian riba secara syar'i, pengertian riba tabarru, pengertian tentang riba, pengertian transaksi riba, definisi tentang riba, arti teu riba, pengertian lengkap tentang riba, pengertian kredit tanpa riba, pengertian riba utang piutang, pengertian uang riba, pengertian riba menurut ulama, pengertian riba menurut ulama nu, definisi umum riba, pengertian riba menurut para ulama madzhab, pengertian memakan uang riba, pengertian riba wikipedia, www.pengertian riba, pengertian riba yang benar adalah, pengertian riba yadi dan contohnya, pengertian riba yang benar adalah brainly, pengertian riba yang sebenarnya, pengertian riba yad adalah, arti riba yad, pengertian riba zahir, pengertian riba menurut 4 mazhab, 4 macam pengertian riba. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel