Review Produk Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia) 2019
Apa itu KREASI ?
Kreasi adalah Kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusia. Sistem Fidusia berarti agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha. KREASI merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah
Gadai jaminan BPKB di PEGADAIAN bernama KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia). KREASI adalah kredit (pinjaman) dengan angsuran bulanan untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah dengan sistem Fidusia, yaitu agunan pinjaman berupa BPKB, sedangkan kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha.
Jadi, selain untuk pengembangan UMKM, jaminan BPKB tidak bisa di pegadaian, bisanya gadai kendaraan, kendaraan+BPKB+STNK disertakan semua.
Pegadaian mempunyai tiga produk utama, yaitu pembiayaan, produk emas dan aneka jasa.
- Produk pembiayaan meliputi, gadai konvensional, gadai syariah, Krasida, KREASI, AMANAH, ARRUM,dan Kredit Multi Guna.
- Produk Emas yaitu Mulia
- Produk Aneka Jasa meliputi KUCICA (Pengiriman Uang), Multi Pembayaran Online, dan lain-lain.
KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia) adalah kredit atau pinjaman dengan angsuran bulanan untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan sistem fidusia, yaitu agunan pinjaman berupa BPKB, sedangkan kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha.
Jenis Usaha yang bisa mengajukan kredit ini adalah perdagangan , jasa dan industri.
Perdagangan, contohnya usaha warung sembako, depot air minum isi ulang, kios buah, warteg, tukang sayur, toko material, dagang pakaian dan lain-lain.
Usaha jasa, contohnya : bengkel motor, servis AC, warnet, cuci motor atau mobil, tukang jahit, sewa tenda dan lain-lain.
Industri misalnya, konveksi, percetakan, pabrik tahu/tempe, kusen dan lain-lain.
Produk ini khusus karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ingin menggadaikan BPKB kendaraannya. “Saya yakin produk ini akan banyak diminati. Hanya dengan menggadaikan BPKB kendaraan roda dua atau roda empat, nasabah sudah dapat menikmati produk ini. Jadi kendaraannya masih bisa digunakan,” paparnya.
Menurut dia, produk ini memiliki nominal pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta dengan tempo 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan dan 36 bulan. Nominal pinjaman juga tergantung fisik kendaraan, kemampuan pembayaran dan jumlah pinjaman nasabah. Caranya sangat mudah, nasabah datang ke kantor Pegadaian Bogor dengan mengajukan pembiayaan Kreasi Multiguna. Selanjutnya data pengajuan akan diteruskan ke tim survei dan akan dilakukan survei ke tempat kerja, tempat tinggal dan kendaraan yang akan digadaikan BPKB-nya. “Setelah itu akan muncul nominal yang bisa dipinjam nasabah dan tempo waktu peminjamannya. Setelah itu baru dilakukan kesepakatan bersama dan pencairan kredit,” jelasnya.
Untuk syarat dan ketentuan yang dibutuhkan, nasabah memiliki pekerjaan tetap, memiliki domisili tetap, memiliki masa kerja minimal dua tahun dan memiliki surat keterangan bekerja. Dengan usia minimal 21 tahun, tidak memiliki masalah atau tindak pidana.
Syarat lainnya, nasabah cukup membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri, fotokopi buku nikah, surat keterangan kerja atau izin praktik kerja, BPKB asli, fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), rekening listrik, air, telepon dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Apa syarat utama gadai BPKB ini? Syaratnya adalah mempunyai usaha sendiri yang sudah berjalan minimal 1 tahun yang tidak dilarang pemerintah RI. Jadi kalau ternak harimau atau penjualan senapan api atau distributor narkoba tentulah tidak bisa dibiayai di pegadaian.
Persyaratan
Apa yang harus dilengkapi?
- Memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun
- Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Menyerahkan dokumen yang sah
- Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian)
Adapun untuk Gadai BPKB ini tidaklah secepat gadai barang untuk proses cairnya. Calon nasabah diminta melengkapi berkas untuk pengajuan pinjaman terlebih dahulu. Apa saja berkas pengajuannya? Berikut dibawah ini:
Surat keterangan usaha dari kelurahan atau SIUP & SITU, Fotokopi BPKB & STNK, Fotokopi KTP suami istri+kartu keluarga+surat nikah, rekening listrik & PBB, serta mengisi formulir pengajuan yang bisa dimintakan di kantor pegadaian.
Setelah semuanya dilengkapi dan berkas pengajuan telah diberikan ke petugas, calon nasabah tinggal menunggu survei dari analis kredit pegadaian yang kurang lebih 1-3 hari dari tanggal pengajuan.
Oh ya, untuk bunganya sendiri, KREASI ini mematok bunga 1% perbulan flat. Jadi kalau pinjam 6 jt jangka 12 bulan, perbulannya 6jt di bagi 12 bulan trus ditambah 1% nya (60rb). Kalo dijumlahkan angsuran perbulannya 560rb. Simpel kan?
Keunggulan dari produk KREASI adalah :
- Pengajuan kredit mudah dan cepat
- Proses kredit kurang lebih 3 hari dan dana dapat segera cair
- Pinjaman mulai dari 3 juta sampai dengan 200 juta
- Sewa modal (bunga pinjaman) relatif murah. Sampai dengan saat ini 1 % perbulan dengan angsuran tetap perbulan.
- Jangka waktu fleksibel dari 12, 18, 24 dan 36 bulan.
- Pelunasan dapat dilakukan kapan saja dengan pemberian diskon sewa modal (bunga)
- Kreasi dapat diperoleh diseluruh outlet Pegadaian.
- Prosedur pengajuan kredit sangat cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor.
- Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan.
- KREASI dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia.
- Pinjaman mulai dari Rp.1,000,000 hingga Rp.200,000,000
- angka waktu pinjaman fleksibel. Dengan pilihan jangka waktu 12,18,24,36 bulan.
- Proses kredit hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair.
- Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
Perkembangan perekonomian yang semakin pesat di era globalisasi ini menjadi pendorong bagi Negara berkembang seperti Indonesia untuk terus memperbaiki perekonomian bangsanya. Ditambah lagi fakta bahwa telah dimulai Masyarakat Ekomoni Asia (MEA) pada tahun 2015. Menurut Syabi (2015) MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya sistem perdagaangan bebas antara Negara-negara Asean. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
Negara yang terlibat dalam MEA meliputi: Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailan, Brunai Darussalam, Kamboja, Vietnam, Laos dan Myanmar. Perdagangan bebas dampak dari (MEA) Masyarakat Ekonomi Asia ini menjadi peluang untuk Bangsa Indonesia dalam meningkatkan perekonomiannya, tentunya di barengi dengan perbaikan-perbaikan diberbagai sektor perekonomian. Salah satunya adalah dalam hal UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang menjadikan masyarakat lebih mandiri dan siap menghadapi persaingan ekonomi dewasa ini. Berkembangnya suatu Usaha Mikro Kecil dan Menengah tidak bisa di pisahkan dari pembiayaan, disinalah peran lembaga keuangan atau pun non-keuangan dalam memberikan pembiayaan kredit untuk (UMKM) Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dilihat secara etimologi pembiayaan berasal dari kata biaya, dalam (KBBI) Kamus Besar Bahasa Indonesia, biaya memiliki arti uang yang dikeluarkan untuk mengadakan (mendirikan, melakukan, dsb) sesuatu; ongkos; belanja; pengeluaran. Dalam kontek ini penulis berkesimpulan pembiayaan yaitu uang yang dipinjamkan kreditur untuk keperluan operasional usaha debitur menurut Ridha (2005).
Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 06/per/M.KUKM/I/2007 tentang petunjuk teknis program pembiayaan produktif koperasi dan usaha mikro pola syariah bahwa pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama permodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya yang mewajibkan penerimaan pembiayaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad dengan pembayaran sejumlah bagian hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
Tujuan dari Pembiayaan menurut Muhamad (2005:17-18) terdiri atas dua yaitu bersifat makro dan mikro. Tujuan yang bersifat makro, antara lain: Peningkatan ekonomi umat, artinya: masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya: untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh dari pembiayaan. Pihak surplus dana menyalurkan kepada pihak yang minus dana. Meningkatkan produktivitas dan memberi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan daya produksinya. Membuka lapangan kerja baru. Sedangkan tujuan yang bersifat mikro antara lain: Memaksimalkan laba, meminimalisasikan risiko kekurangan modal pada suatu usaha, pendayagunaan sumber daya ekonomi, Penyaluran kelebihan dana dari yang surplus dana ke yang minus dana.
Pembiayaan yang dilakukan oleh lembanga non-keuangan seperti PT Pegadaian (Persero) juga memberikan kontribusi dalam perkembangan UMKM di Indonesia. Menurut Abdulkadir M dan Rilda M (2000:105) PT Pegadaian (Persero) adalah salah satu bentuk lembaga pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang berpenghasilan rendah. Pegadaian menyalurkan dananya kepada masyarakat yang membutuhkan dengan bunga yang relatif rendah dan pelayanan yang cepat. Dana tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhankebutuhan yang mendesak, misalnya biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran, biaya pengobatan bagi keluarga yang sakit, biaya kebutuhan idul fitri dan lain-lain. PT Pegadaian (Persero) adalah salah satu bentuk lembaga pembiayaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas berpenghasilan rendah yang membutuhkan dana dalam waktu segera.
PT Pegadaian ( Persero ) bertujuan untuk membantu golongan masyarakat ekonomi lemah dalam mengatasi kesulitan dana yang dibutuhkan segera. PT Pegadaian ( Persero ) juga berujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lapisan bawah yang berpenghasilan rendah dengan mencegah dan menghindari praktek lintah darat dan Pegadaian gelap dengan bunga yang tinggi. Salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh PT Pegadaian (Persero) kepada masyarakat adalah Kreasi, KREASI (Kredit Ansuran Sistem Fidusia) adalah pemberian pinjaman dengan sistem fidusia yang ditujukan bagi masyarakat pengusaha mikro kecil dan menengah, dengan menyalurkan dana kredit cepat, murah, serta mudah dalam pengurusannya dan menggunakannya sistem fidusia. (www.Pegadaian.or).
Sistem fidusia, fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dari keterangan tersebut penulis berkesimpulan sistem fidusia (Kreasi) disini adalah suatu kebijakan dari kreditur untuk debitur dalam memberikan kredit dengan jaminan suatu benda yang bisa dipercaya menjadi jaminan dari kredit tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Azmi
Alfinovita dan Ganis Sukoharsono (2014) yang berjudul“Evaluasi Sistem
Pengendalian Intern pada Proses Pemberian Kredit UMKM” (Studi pada PT. BPR Nusumma Jatim) Hasil dari penelitian ini adalah pengendalian intern atas prosedur pemberian kredit yang dilakukan oleh BPR Nusumma Jatim telah memadai. Dengan ada Pengendalian Internal yang memadai ini diharapkan mampu meminimalisir terjadinya kecurangan serta meminimalisir angka kredit bermasalah yang dihadapi oleh BPR Nusumma Jatim sehingga tidak akan menimbulkan kerugian untuk perusahaan.
Dalam pemberian kredit suatu lembaga pembiayaan memiliki sistem atau tatanan aturan yang mempermudah tercapainya tujuan dari lembaga pembiayaan tersebut. Suatu sistem perlu untuk di evaluasi guna meminimalisis kerugian yang menjadi penghambat tercapainya tujuan suatu lembaga.
Tanggal 1 April 2012 merupakan tanggal sejarah bagi seluruh Insan Pegadaian. Pada tanggal tersebut, Perusahaan resmi berubah status badan hukum dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan status badan hukum tersebut tak sekedar berubahan struktur modal namun mempengaruhi mekanisme pengelolaan Perusahaan dalam mencapai tujuan Perusahaan. Perusaan dituntut untuk semakin meningkatkan kinerja perusahaan dalam pasar (Market) yang semakin kompetitif dalam rangka menciptakan nilai tambah (Added Value) baik bagi pemegang saham (Shareholder) dan mengakomodasi pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan ( Shareholder ).
Dalam persaingan usaha yang semakin ketat saat ini, setiap perusahaan dituntut memiliki keunggulan kompetitif untuk memenangkan persaiangan tersebut. Keunggulan tersebut dapat berupa keunggulan secara produk, sistem distribusi, pelayanan, dukungan informasi teknologi dan sebagainya. Namun tidak kalah pentingnya adalah keunggulan softstructure berupa pengelolaan perusahaan yang baik, budaya kerja yang kuat, kompetensi SDM dan nilai-nilai perusahaan yang mampu mengikat loyalitas nasabah dan nasabah secara luas.
Pedoman strandar etika perusahaan INTAN (Code of Conduct) adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari Budaya Perusahaan Intan serta standar etik perusahaan PT Pegadaiaun ( Perseroan ) yang membantu dan mengarah kesesuaian tingkah laku sehingga sesuai dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan.
Code of Conduct berlaku untuk seluruh individu yang bertindak atas nama PT Pegadaian ( Persero ), anak Perusahaan, pemegang saham, serta menjadi acuan seluruh stakeholder atau mitra kerja yang melakukan transaksi bisnis dengan nama PT Pegadaian ( Persero ).
Direksi PT Pegadaian ( Persero ) senantiasa mendorong kepatuan terhadap Code of Conduck dan berkomitmen untuk mengimplementasikannya, serta mewajibkan seluruh pimpinan dari setiap tingkatan dalam Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Code of Conduck dipatuhi dan dijalankan dengan baik pada jajaran masing-masing. Penerapan Code of Conduck dimaksutkan untuk mempengaruhi, membantu dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku Insan
Pegadaian dengan nilai-nilai dan budaya.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah :
1. Sebagai pedoman yang berisi panduan dalam melaksanakan standar etika Perusahaan dan panduan perilaku bagi seluruh Insan Pegadaian yang harus dipatuhi dalam berinteraksi sehari-hari dengan semua pihak.
2. Sebagai landasan etis dalam berfikir dan mengambil keputusan yang terkait dengan perusahaan.
3. Sebagai sarana untuk menciptakan dan mendukung lingkungan kerja yang sehat, positif dan menampilkan prilaku-prilaku etis dari seluruh Insan Pegadaian.
4. Sebagai sarana untuk mengikatkan kepekaan perusahaan dan Insan pegadaian terhadap nilai-nilai etika bisnis dengan mengembangkan diskusi-diskusi atau pengambangan wacana mengenai etika.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha
PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar merupakan lembaga non-keuangan yang bergerak dalam pembiayaan dan pelayanan dalam bentuk jasa ke pada masyarakat, berikut adalah ruang lingkup kegiatan usaha pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar.
A.Produk Pembiayaan
1. Gadai Konvensional
Kredit Cepat Aman (KCA) adalah kredit dengan sist Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya, gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif. KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman.
2. Gadai Syariah
Pembiayaan RAHN dari Pegadaian Syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya. Jaminannya barang perhiasan, barang elektronik atau kendaraan bermotor anda. Lima belas menit dana pun cair.
3. Krasida
Kredit (pinjaman) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai. KRASIDA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.
4. Kreasi
Kreasi adalah Kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan menengan (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem Fidusia. Sistem Fidusia berarti agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha. KREASI merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.
Keunggulan :
Prosedur pengajuan kredit sangat cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor.
Pinjaman mulai dari Rp.3,000,000 hingga Rp.200,000,000.
Proses kredit hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair.
Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan.
Jangka waktu pinjaman fleksibel. Dengan pilihan jangka waktu 12, 18, 24, 36 bulan.
Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.
KREASI dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia.
Persyaratan :
Memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun.
Fotocopy KTP dan kartu keluarga.
Menyerahkan dokumen yang sah.
Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian.
5. Amanah
Pembiayaan AMANAH dari Pegadaian Syariah adalah Pembiayaan berprinsip syariah kepada pegawai negeri sipil dan karyawan swasta untuk memiliki motor atau mobil dengan cara angsuran.
6. Arrum
Pembiayaan ARRUM dari Pegadaian Syariah memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB dan emas. Kendaraan tetap pada pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk mendukung usaha sehari-hari.
Maksimalkan daya guna kendaraan anda.
7. Kredit Multi Guna
Kredit (pinjaman) angsuran bulanan dengan sistem Fidusia yang diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan suatu instansi yang telah memiliki penghasilan tetap. Layanan KAGUM dapat diperoleh di perusahaan atau instansi yang telah menjalin kerjasama dengan Pegadaian KAGUM dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegunaan seperti membangun dan merenovasi rumah, biaya sekolah, biaya pengobatan, pernikahan dan lain sebagainya. KAGUM merupakan solusi pembiayaan yang cepat dan tepat bagi karyawan.
8. Emas
Layanan penjualan Logam Mulia kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses cepat dan dalam jangka waktu yang fleksibel Logam Mulia bisa menjadi alternative pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa mendatang seperti menunaikan Ibadah Haji, mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi.
B. Produk Jasa
1. Kucica (Pengiriman Uang)
Layanan pengiriman dan penerimaan uang dari dalam dan luar negeri dengan biaya kompetitif yang bekerjasama dengan beberapa remiten berskala internasional.
KUCICA merupakan solusi terpercaya untuk kirim dan terima uang kapanpun dan dimanapun secara instan, cepat dan aman.
2. Multi Pembayaran Online
Layanan pembayaran berbagai tagihan bulanan seperti Listrik, Telepon, PDAM dan lain sebagainya secara online di outlet Pegadaian di seluruh Indonesia. Merupakan solusi pembayaran cepat yang memberi kemudahan nasabah dalam
bertransaksi tanpa harus memiliki rekening di bank.
3. Pegadaian Mobile
Mitra MPO atau Pegadaian Mobile adalah program kemitraan dari Pegadaian dimana nasabah Pegadaian bisa mendapatkan peluang bisnis elektronik payment langsung dari smartphone Android yang dimiliki.
4. Persewaan Gedung
Auditorium yang dikelola oleh Pegadaian untuk disewakan kepada masyarakat luas guna keperluan berbagai kegiatan acara dan seremoni. Auditorium dengan arsitektur Belanda yang dipadukan dengan interior elegan nan artistik serta dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai, dapat menjadi tempat ideal guna mensukseskan setiap momen berharga anda.
5. Jasa Sertifikasi Batu Mulia
Batu permata adalah aset berharga yang banyak diminati masyarakat untuk koleksi maupun investasi. Namun tak semua orang bisa membedakan batu permata secara ilmiah, baik dari jenis (spesies dan varitas), manipulasi warna dan kejernihan, bahkan untuk batu sintetik sekalipun. Sehingga sering berakibat kerugian dan kekecewaan setelah bertransaksi. Batu mulia alami terdiri atas 120 spesies dan diturunkan menjadi lebih dari 500 varitas. Peralatan identifikasi gemologi pun bersifat sangat ilmiah dan canggih sehingga membuat masyarakat awam sulit mengakses ilmu gemologi dan akhirnya sering menjadi objek penipuan dalam bisnis batu mulia. Pegadaian G-Lab menyediakan berbagai layanan professional untuk sertifikasi keaslian dan identifikasi kualitas batu permata, dengan dukungan gemologist dan peralatan gemologi berstandar internasional dari Gemological Institute of America .
Layanan Pegadaian G-Lab
Konsinyasi
Untuk dapat memaksimalkan nilai transaksi sesuai dengan nilai yang seharusnya. Pegadaian G-Lab siap membantu Anda menjual batu permata dengan nilai maksimal sehingga terhindar dari kerugian.
Kursus Gemologi
Apabila Anda ingin mengetahui lebih dalam mengenai teknik identifikasi dan teknik penilaian kualitas batu mulia, baik sebagai peminat ataupun pebisnis. G Lab menyediakan kursus gemologi dasar maupun intensif.
6. Jasa Taksiran
Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase dan kualitas harta perhiasan emas, berlian dan batu permata, baik untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis. Dengan biaya yang relatif ringan masyarakat dapat mengetahui tentang karatase dan kualitas suatu barang berharga miliknya. Sehingga diharapkan masyarakat tidak mengalami kebimbangan atas nilai pasti investasinya.
7. Jasa Titipan
Layanan kepada nasabah yang ingin menitipkan barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan emas, berlian, surat berharga, maupun kendaraan bermotor dengan biaya terjangkau. Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Jika mendapatkan kesulitan dalam mengamankan barang berharga dirumah sendiri saat akan dinas keluar kota atau luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah diluar negeri, dan kepentingan lainnya. Maka percayakan barang berharga milik Anda kepada Pegadaian, karena keamanan adalah menjadi prioritas kami.
Prosedur Pembiayaan Pegadaian Kreasi
Prosedur pembiayaan kredit dengan agunan sistem fidusia (Kreasi) merupakan mekanisme dalam penyaluran pembiayaan oleh pihak Pegadaian kepada nasabah. Proses pembiayaan kredit dengan agunan sistem fidusia (Kreasi) berisi tentang bagaimana mekanisme pembiayaan nantinya akan dilaksanaka, mulai dari nasabah pengajuan kredit sampai dengan realisasi pembiayaan secara keseluruhan.
Menurut Mulyadi (2001:5) Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang. Didalam suatu sistem, biasanya terdiri dari beberapa prosedur dimana prosedur-prosedur itu saling terkait dan saling mempengaruhi. Akibatnya jika terjadi perubahan maka salah satu prosedur, maka akan mempengaruhi prosedur-prosedur yang lain”.
Berikut adalah Prosedur Pembiayaan Kredit Kreasi PT Pegadaian ( Persero) Cabang Blitar:
4.2.1 Persyaratan dan Kebijakan Pembiayaan Kredit Kreasi
Dalam Prosedur Pembiayaan di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar diperlukan persyaratan-persyaratan tertentu untuk dapat menunjang terlaksananya pembiayaan, syarat pembiayaan merupakan hal-hal yang harus dipenuhi oleh calon nasabah kredit untuk dapat mengajukan pembiayaan.
Dari syarat-syarat pembiayaan yang diajukan nasabah, pihak pegadaian dapat mengetahui identitas diri nasabah, tempat tinggal dan semua hal lainnya yang dibutuhkan. Tujuan syarat pembiayaan adalah untuk kelengkapan, untuk memudahkan survey, dan untuk melakukan pengendalian terhadap penyaluran pembiayaan kepada nasabah. Dalam proses penyaluran pembiayaan, diperlukan adanya kebijakan yang mengatur tentang bagaimana proses pembiayaan tersebut berlangsung. Fungsi dari kebijakan tersebut adalah sebagai acuan atau pedoman dalam penyaluran pembiayaan. Pembiayaan nantinya harus diarahkan kemana, harus yang bagaimana, semuanya tercantum dalam kebijakan pengajuan pembiayaan.
Persyaratan dan kebijakan yang diterapkan dalam Pembiayaan Kredit Kreasi PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar adalah sebagai berikut :
a) Calon nasabah adalah pengusaha mikro atau pengusaha kecil yang memiliki usaha produktif dan mempunyai barang sebagai objek jaminan kredit. Jika calon nasabah memiliki lebih dari satu jenis usaha ( misalnya wartel dan bengkel ) maka kedua usaha tersebut dapat diberikan Kredit KREASI asalkan masing-masing usaha di-back up dengan barang jaminan yang berbeda.
b) Identitas calon nasabah yang jelas :
1) Kartu Tanda Penduduk/KTP, Kartu Keluarga/KK, dan Surat Nikah (bila sudah menikah) dengan menunjukkan aslinya.
2) Memiliki tempat tinggal tetap.
c) Status usaha calon nasabah adalah Usaha Perorangan atau Badan Hukum yang menjalankan usahanya secara sah menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Usia usahanya sudah lebih satu tahun.
d) Jenis usahanya tidak termasuk yang dilarang diberikan.
e) Menyerahkan copy Surat Keterangan Usaha dengan menunjukkan aslinya.
f) Menyerahkan copy rekening tagihan telepon/listrik/bukti pembayaran PBB yang
terkhir.
g) Menyerahkan dokumen kepemilikan agunan yang diperlukan.
h) Jarak tempat usaha calon nasabah dengan tempat kedudukan pada Tim Mikro atau Petugas Administrasi Mikro yang ditempatkan pada outlet penyelenggara mikro adalah maksimal 15km.
4.2.2 Prosedur Pemberian Kredit Kreasi PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar
Adapun Prosedur dalam Pemberian Kredit Kreasi pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar adalah sebagai berikut :
1. Nasabah mendatangi outlet Pegadaian .
2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa oleh Nasabah.
3. Apabila persyaratan sesuai ketentuan diberikan form permohonan kredit kepada nasabah.
4. Berkas nasabah yang telah lengkap diberikan ke bagian Administrasi Mikro.
5. Bagian Administrasi Mikro melakukan pengecekan ulang.
6. Data dari Bagian administrasi Mikro diberikan kepada Analis Kredit untuk dilakukan survey awal oleh pihak penilai.
7. Dilakukan survey kredit oleh penilai.
8. Jika hasil dari kedua survey tersebut sesuai, maka dilakukan penilaian barang jaminan.
9. Jika hasil semuanya sesuai, maka berkas diberikan kepada tim pemutus, untuk menetukan layak atau tidak pemberian kredit.
10. Jika sesui ketentuan, maka diputuskan untuk diberikan kredit
11. Di buatkan Surat Kerjanjian Kredit kepada nasabah.
12. Bagian Admin Kredit melakukan verifikasi berkas.
13. Bagian Admin Kredit melakukan konfirmasi kepada nasabah untuk input biaya administrasi.
14. Perjanjian Kredit dan Pencairan Kredit.
4.2.3. Prosedur Analisa Kredit Pegadaian Kreasi
Prosedur analisa kredit merupakan mekanisme dalam menilai kredit yang diajukan oleh kreditur. Prosedur analisa kredit berisi tentang tatacara dan penilaian oleh petugas analis kredit PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar dalam menganalisis kredit yang diajukan nasabah (debitur), sampai keputusan bahwa kredit yang diajukan tersebut diterima atau
tidak.
Menurut Kasmir (2009) ada prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan yaitu dengan analisis 5 C dan 7P.
A. Penjelasan analisis 5C :
Character, merupakan analisis watak dari peminjam sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini karena kredit adalah kepercayaan yang diberikan kepada peminjam sehingga peminjam haruslah pihak yang benar-benar dapat dipercaya dan beritikad baik untuk mengembalikan pinjaman.. Beberapa hal yang harus diteliti didalam analisis watak nasabah adalah riwayat hubungan dengan lembaga pembiayaan, antara lain: Riwayat peminjam, Reputasi dalam bisnis dan keuangan, manajemen, legalitas usaha.
Capacity, Capacity atau kapasitas adalah faktor kemampuan, tujuan analisis kemampuan adalah untuk mengukur kemampuan membayar. Kemampuan tersebut dapat diuraikan kedalam kemampuan manajerial dan kemampuan finansial. Kedua kemampuan ini tidak dapat berdiri sendiri. Karena kemampuan finansial merupakan hasil kerja kemampuan manajerial. Karena kemampuan finansial merupakan hasil kerja kemampuan manajerial perusahaan.
Capital atau modal sendiri (ekuitas) merupakan hak pemilik dalam perusahaan, yaitu selisih antara aktiva dengan kewajiban yang ada. Pada dasarnya modal berasal dari investasi pemilik ditambah dengan hasil usaha perusahaan. Analisa modal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memikul beban pembiayaan yang dibutuhkan dan kemampuan dalam menanggung beban resiko yang mungkin dialami perusahaan. Collateral, Collateral atau agunan atau jaminan, jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahan dan kesempurnaannya, sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Condition, dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi, sosial dan politik yang ada sekarang dan prediksi untuk dimasa yang akan datang. Penilaian kondisi atau prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar–benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
B. Penilaian kredit dengan menggunakan 7P menurut Kasmir (2004) adalah sebagai berikut:
1. Personality yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah laku sehari– hari maupun kepribadian masa lalu. Penilaian personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah dan menyelesaikannya.
2. Party yaitu mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi tertentu atau golongan– golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya. Nasabah yang digolongkan kedalam golongan tertentu akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3. Purpose yaitu mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit dapat bermacam–macam sesuai kebutuhan, sebagai contoh apakah untuk modal kerja, investasi, konsumtif, produktif dan lain–lain.
4. Prospect yaitu menilai usaha nasabah di masa akan datang menguntungkan atau tidak atau dengan kata lain mempunyai prospek atau sebaliknya. Hal ini penting, mengingat jika suatu fasilitas kredit yang dibiayai tanpa mempunyai prospek, bukan hanya pihak bank yang rugi akan tetapi juga nasabah.
5. Payment yaitu ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau sumber dana untuk pengembalian kredit. Semakin banyak sumber penghasilan debitur maka akan semakin baik. Sehingga jika salah satu usahanya merugi akan dapat ditutupi oleh usaha lainnya.
6. Profitability yaitu menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Profitability diukur dari periode, apakah akan tetap sama atau akan semakin meningkat, apalagi dengan tambahan kredit yang akan diperolehnya.
7. Protection yaitu bagaimana menjaga agar kredit yang diberikan mendapatkan jaminan perlindungan, sehingga kredit yang diberikan benar benar aman. Perlindungan yang diberikan oleh debitur dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Berikut adalah hasil wawancara dengan Pak Suhardi, selaku Analis Kredit PT Pegadaian ( Persero) Cabang Blitar :
“ Prosedur Analisis Kredit disini, dimulai dari masuknya berkas pengajuan kredit dari nasabah di outlet Mikro kemudian kami cek ulang berkas kelengkapannya, apabila sudah lengkap petugas survey melakukan survey langsung ke tempat usaha nasabah tersebut, untuk menilai sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian hasil survey diserahkan ke Assisten manajer Mikro, untuk tahap penentuan apakah kredit yang diajukan di terima atau tidak”. Dalam analisa kredit terdapat penilaian kelayakan usaha nasabah (calon debitur) berikut adalah ketentuan penilaian kelayakan usaha PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar.
A. Penilaian Kelayakan Usaha dalam Skim Kredit PEGADAIAN KREDIT
Penilaian kelayakan usaha dimaksudkan untuk melihat seberapa jauh iktikad (kemauan) baik calon nasabah dan sebarapa besar kemampuannya untuk membayar cicilan sampai dengan pelunasan kredit berikut sewa modalnya. Penilaian kelayakan usaha ini, disamping dilakukan melalui analisa terhadap data-data yang terdapat pada formulir permohonan kredit (Form KUMK- 1) yang diajukan calon nasabah, juga harus dilalui melalui peninjauan langsung ke lokasi usaha.
Hal ini mutlak dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut tentang karakter calon nasabah dan data-data keuangannya (Penjualan, Laba Rugi, dan kebutuhan modal kerja/investasi)dikaitkan dengan Repayment Capacity ( RPC ) dari calon nasabah tersebut. Hasil analisis ini kemudian dituangkan dalam Form KUMK-2 dan input sistem scoring pada aplikasi.
B.Kebijakan dalam Pembayaran angsuran kredit di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar
1) Pelunasan kredit bisa dilakukan melalui pembayaran kredit secara angsuran ( cicilan) setiap bulan sampai tanggal jatuh tempo atau pun dengan pelunasan sekaligus sebelum tanggal jatuh tempo.
2) Menetapkan besarnya angsuran :
Pelunasan kredit dilakukan dengan cara angsuran bulanan yang jumlahnya sama. Angsuran bulanan terdiri dari cicilan pokok pinjaman ditambah dengan sewa modal dengan perhitungan sebagai berikut:
Angsuran ( ang ) = ( UP + n ( UP x SM ) ) : n
Sumber: PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar
Keterangan : UP = Uang Pinjaman
n = Jangka waktu kredit
SM = Tarif sewa modal perbulan
Contoh :
Besar Upah = Rp 12.000.000, 00
Sewa Modal = 1% ( Satu Per Seratus )Perbulan flat
Jangka waktu = 12 Bulan
Angsuran Per Bulan = ( Rp 12.000.000 + 12 ( 1% x Rp 12.000.000)) : 12
= Rp 1.120.000
3) Pembayaran bulanan angsuran dapat dilakukan disemua outlet Pegadaian. Batas akhir tanggal pembayaran ditentukan berdasarkan tanggal transaksinya. Jika tanggal jatuh tempo angsuran jatuh pada hari libur atau hari yang di liburkan maka tanggal jatuh tempo angsuran jatuh pada hari kerja sebelum hari libur atau hari diliburkan tersebut. Pembayaran angsuran lebih cepat dari tanggal angsuran dapat diterima tanpa mengurangi jumlah angsuran ( UP +SM ).
4) Jika dana nasabah tersedia kurang angsuran, maka system mengambil pembayaran angsuran sesuai dengan dana yang tersedia, urutan prosesnya adalah Pembayaran Sewa Modal terlebih dahulu, kemudian sisanya untuk besaran pokoknya.
Prosedur Pelunasan Kredit Kreasi
Prosedur pelunasan kredit merupakan mekanisme dalam pelunasan kredit di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar, berikut adalah prosedur pelunasan kredit
Kreasi di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar :
1) Proses pelunasan diawali dengan penyerahan Kartu Angsuran dan identitas nasabah.
2) Kasir melakukan proses input pelunasan kedalam system berdasarkan data Kartu Angsuran. Sistem akan melakukan perhitungan untuk mendapatkan nominal yang harus dibayar nasabah.
3) Sistem mencetak struk pelunasan.
4) Struk pelunasan diberikan ke analis kredit untuk mengambil barang jaminan kembali.
5) Dan yang terakhir penyerahan dokumen identitas, struk bukti pelunasan kredit dan barang jaminan kapada nasabah.
A.Cara Perhitungan Pelunasan Kredit Sekaligus
Pelunasan sekaligus (sebelum jatuh tempo) dilaksanakan atas permintaan/keinginan nasabah atau karena angsuran yang macet melalui prosedur penjualan jaminan kredit.
Penetapan jumlah yang harus dibayar dilakukan dengan pendekatan perhitungan dengan menggunakan konsep “Annuitas” dengan langkah-langkah :
PSn = ( UPt + FPn )
Sumber: PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar Dimana :
PSn = Jumlah yang harus dibayar nasabah untuk Pelunasan sekaligus pada angsuran ke-n.
UPt = Jumlah UP total yang perjanjikan.
FPn = Faktor pengali untuk pelunasan pada bulan ke-n.
4.2.10 Prosedur Penarikan Barang Jaminan
Prosedur Penarikan Barang Jaminan merupakan mekanisme bagaimana
barang yang menjadi jaminan kredit tersebut di tarik oleh pihak Pegadaian. Tujuan dilakukannya penarikan barang jaminan adalah untuk mengembalikan uang pinjaman(kredit) yang disalurkan kepada nasabah PEGADAIAN KREASI berikut sewa modal dan dendanya yang menjadi hak PT PRGADAIAN (Persero).
Penarikan barang jaminan tetap harus dilakukan meskipun klaim asuransi telah diterima. Setelah dikirikan Surat Peringatan III dan sudah memenuhi syarat untuk diajukan Klaim asuransi, maka bersama dengan pengajuan klaim asuransi, dilakukan proses penarikan barang jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang Upaya Pelaksanaan Penarikan Barang Jaminan. Penarikan Barang Jaminan dilakukan oleh Outlet Penyelenggara Mikro 7(tujuh) hari setelah dikirimkan Surat Peringatan III, selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari setelah Surat Peringatan III dikirimkan kepada nasabah PEGADAIAN KREASI, barang jaminan sudah harus berada di outlet Penyelenggara Mikro.
A.Prosedur Penarikan Barang Jaminan :
1. Tim Mikro mendatangi langsung ke alamat nasabah PEGADAIAN KREASI.
2. Melakukan upaya persuasive agar nasabah mau menyerahkan Barang Jaminan kepada PT Pegadaian( Persero), dalam melaksanakan upaya persuasive dijelaskan kepada nasabah PEGADAIAN KREASI bahwa kredit telah diikat secara hukum fidusia sehingga PT Pegadaian (Persero) mempunyai hak title eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap.
3. Dalam proses eksekusi tersebut harap dijelaskan bahwa pemprosesan kredit telah diikat secara hukum fidusia sehingga Pegadaian punya hak untuk menarik/menyita barang jaminan dan melakukan eksekusi tanpa melalui putusan pengadilan. Pegadaian hanya akan mengambil sisa pokok pinjaman yang belum kembali, sewa modal dengan tarif pelunasan sekaligus, denda dan biaya penarikan barang jaminan.
4. Setelah dilakukan upaya persuasive, apabila nasabah tidak mau menyerahkan barang jaminannya, Asisten Manajer Mikro melalui Pimpinan Cabang meminta bantuan resmi petugas kepolisian setempat untuk mendampingi petugas Pegadaian untuk melakukan Penarikan Barang Jaminan.Terdapat tatacara permintaan bantuan petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomer 8 Tahun 2011tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar telah melaksanakan kontrol dalam setiap bagian mulai dari pengajuan kredit, penilaian, pemutusan, pencairan, monitoring, pelunasan dan bahkan ketikan terjadi permasalahan kredit dari nasabah telah berjalan dengan baik.
B.Evaluasi terhadap kebijakan akuntansi
Pada PT Pegadaian(Persero) Cabang Blitar semua transaksi di input langsung pada komputer PT Pegadaian yang telah terkompurisasi, tidak ada pembukuan, pengkodean rekenig atau semua yang dilakukan dalan pembukuan manual, sehinggga hal ini mempermudah kerja karyawan.
Menurut hasil wawancara dengan Staf bidang mikro di Pegadaian tersebut mengatakan, “ disini tidak ada pembukuan akuntansi, pengkodean rekening, karena semua telah terkomputerisasi, system komputerisasi telah diberikan oleh pusat, jadi kita selaku karyawan tingga menginput data yang telah ada dari nasabah”.
Saat menggunakan sistem yang telah terkomputerisasi ada sisi kelebihan dan kelemahannya:
Kelebihan : 1. Mempermudah kerja karyawan, Mempercepat kerja karyawan, data
bisa diketahui dimanapun dan kapanpu oleh karyawan yang terkait, nasabah bisa melakukan angsuran di tiap kantor pegadaian yang tersebar di Indonesia.
Kelemahan : 1. Saat terjadi ganguan sistem / listrik maka, tidak dapat melakukan
input data / aktifitas pengecekan data nasabah.
2. Data yang tersedia oleh karyawan terbatas.
4.3.3 Evaluasi Dokumentasi
Dokumen merupakan bukti dari sebuah transaksi, didalam dokumen tersebut kita bisa mengetahui maksut dari transaksi yang telah terjadi. Dokumen yang ada di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar telah memiliki :
1. Identitas Perusahaan, ada nama dan alamat Perusahaan untuk formulir ke pihak luar.
2. Identitas formulir, ada nama id formulir.
3. Memiliki tembusan / copy.
4. Hindari duplikasi dalam menghimpun data.
5. Diotorisasi oleh pejabat yang berwenang.
6. Memiliki nomor urut cetak.
Berdasarkan form analisa kredit ( Lihat lampiran KUMK-2 ) PT Pegadaian
(Persero), kita bisa melihat bahwa analisa kredit yang digunakan pihak Pegadaian cenderung ke analisis 5C (Charakter, Capacity, Capital, Collateral,Condition). Teknik analisa tersebut sesuai dengan teori teori yang diungkapkan oleh kasmir (2001:104).
Berdasarkan bukti yang ada dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar, berkas-berkas yang digunakan dalam pembiayaan kredit sudah cukup memadai.
1. Bukti Kas Masuk
Jumlah : 3 rangkap
Otorisasi : Kasir
Distribusi :1. Nasabah
2.Kas debit
3.Administrasi
Jika kita melihat pernyataan yang dikemukakan oleh mulyadi (2006) dan praktik yang ada di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar ini, dokumentasi, otorisasi, copy, identitas formulir dan distribusi yang ada pada PT Pegadaian (Persero), formulir ini sudah sesuai dengan prosedur dan pernyataan yang dikemukaan oleh mulyadi (Lihat lampiran KUMK-4). Selain itu pengendalian yang ada sudah cukup baik jika dilihat dari otorisasi, jumlah formnya dan juga otorisasinya. Tanda tangan dari bagian Penerima Kredit (Kasir) dan Penyetor (Nasabah) menjadi bukti otentik dan juga mempercepat proses yang ada, sehingga tidak diperlukan lagi pihak ketiga dalam proses ini.
2. Bukti Kas Keluar
Jumlah : 3 rangkap
Otorisasi : Pimpinan Cabang, Kasir, Deputy bidang Bisnis
Distribusi :1.Nasabah
2.Kasir
Keterangan :
Lembar 1: Lampiran KK
Lembar2 : Lampiran KD
Lembar 3 : Untuk nasabah
Jika kita melihat pernyataan yang dikemukakan oleh Mulyadi (2006:216) dan praktik yang ada di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar, formulir ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada (Lihat Lampiran KUMK-5).
3. Formulir Pengajuan Kredit
Jika kita evaluasi dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Mulyadi (2006:216) tentang prinsip-prinsip pembuatan formulir dan prosedur dari PT Pegadaian (Persero)
Cabang Blitar, formulir yang ada telah sesuai (Baik) (Lihat Lampiran KUMK-1).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kita bisa melihat secara garis besar, bahwa pada Dokumentasi PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar yang ada dibandingkan dengan pelaksanaannya sudah baik.
Perspektif Islam tentang Pelaksanaan Kredit
Hukum hutang piutang pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat islam. Bahkan orang yang memberikan hutang / pinjaman (Kreditur) kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan dalam agama islam, karena didalamnya terdapat pahala yang besar, sebagaimana dalam Surat Al-Hadid
(57) ayat 11 :
لله قر ضا حسنا فيضعفه له و له ا جر كر يم من ذ ا ا لذ ى يقر ض ا
Siapakan yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan ( balasan )pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperolah pahala yang banyak.
Jika melihat dari jasa/bunga yang dibayarkan nasabah PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar, hal tersebut tidak diperbolehkan dalam syariat islam, Para ulama sepakat bahwa setiap utang yang mengambil manfaat hukumnya haram, apabila hal itu disyaratkan atau ditetapkan dalam perjanjian. Hal ini sesuai dengan kaidah:
“Semua utang yang menarik manfaat, maka ia termasuk riba”.
Apabila manfaat (kelebihan) tidak disyaratkan pada waktu akad maka hukumnya boleh. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
Dari Abu Harairah ia berkata : “ Rasulullah SAW berutang seekor unta, kemudian beliau membayarnya dengan seekor unta yang lebih baik dari pada unta yang dihutangnya, dan beliau bersabda : Sebaik-baik kamu sekalian adalah orang yang paling baik dalam membayar utang”. ( HR. Ahmad dan At-Tirmidzi dan ia menyahihkannya ).
Oleh karena itu dalam kontek ini, seseorang penerima gadai ( murtahim ) yang memberikan utang tidak boleh mengambil manfaat atas barang gadaian, apabila hal itu disyaratkan dalam perjanjian. Apabila tidak disyaratkan, menurut pendapat yang rajah dari mazhab Hanafi, meskipun diizinkan oleh rahim pengambilan manfaat tersebut tetap tidak boleh.
Sedangkan jika kita evaluasi pelaksanaan kreditnya, kita bisa mengevaluasi dengan adab-adab pemberian pinjaman menurut Islam yang dibahas dalam bab dua.
1. Rukun dan Syarat dalam Hutang piutang adalah :
a. Aqid, yaitu muqridh dan muqtaridh, adanya Kredit dan Debitur.
Untuk aqid, baik muqridh maupun muqtaridh disyaratkan harus orang yang dibolehkan melakukan tasarruf atau memiliki ahliyatul ada. Oleh karena itu, qardh ( Hutang Piutang) tidak sah apabila dilakukan oleh anak dibawah umur atau orang gila, hal ini sesuai dengan syarat pemberian Kredit Kepada Debitur pelaksanaan pembiayaan Kredit Kreasi yakni menyertakan Fotocopy identitas nasabah(KTP, KK).
Syafi’iyah memberikan persyaratan untuk muqridh, antara lain:
ahliya atau kecakapan untuk melakukan tabarru’.
mukhtar ( memiliki pilihan ).
Hal ini sebagaimana praktik dalam pemberian kredit di PT Pegadaian (Persero) Cabang Blitar pihak Pegadaian bernegosiasi kepada calon nasabah dan memberikan penjelasan terkait pembiayaan kredit Kreasi..
b. Maqud alaih, yaitu uang atau barang
Menurut jumhur ulama yang terdiri dari malikiyah, syafiayah, dan Hanabilah, yang menjadi objek dalam al-qaradh sama dengan yang menjadi objek salam, baik berupa barang-barang yang ditakar dan ditimbang, maupun barang-barang yang tidak ada persamaannya dipasaran. Dalam Pembiayaan Kredit sistem fidusia( Kreasi) yang menjadi Maqud alaih atau barang adalah Surat berharga seperti BPKB kendaraan bermotor / surat tanah dan surat berharga lainnya.
c. Shighat, yaitu ijab dan qabul
Shighat ( ijab qabul ) bisa dengan menggunakan lafal qardh ( utang atau pinjam )dan salaf ( utang ), atau dengan lafal yang mengandung kepemilikan. Dalam kontek ini ketika pihak Pegadaian menerima pengajuan kredit dari nasabah maka terjadilah ijab dan qabul antara pihak Pegadaian dan nasabah dengan adanya surat perjanjian diantara keduanya.
2. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan. Jika nelihat dari form pengajuan kredit yang yang diterapkan oleh pihak Pegadaian, adab telah sesuai dengan pelaksanaan disana. Dalam form tersebut berisi kesanggupan nasabah kredit kreasi atau Debitur untuk meminjam dana dengan adanya saksi, untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam lampiran.
3. Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutang setelah jatuh tempo. Dalam hal ini Pihak Pegadaian telah melaksanakan adab tersebut. Hal tersebut bisa dilihat dari kebijakan tentang
Pembayaran Angsuran yang telah dibahas sebelumnya. Ketika nasabah telat membayar angsuran, pihak Pegadaian memberikan peringatan terlebih dahulu agar nasabah bisa mempersiapkan dana untuk membayar angsuran.