Pengertian, Fungsi, dan Jenis Pasar Modal Menurut Para Ahli
Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli
Menurut keputusan Menteri keuangan RI No. 1548/KMK/1990 pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan serta keseluruhan surat-surat berharga beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disisipkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Menurut Gitman (2006:25) pengertian pasar modal yaitu:
“A market that enables suppliers and demanders of long-term funds to market transactions. Included are securities issues of business and government. The backbone of capital market is formed by the various securities exchange that provide a forum for bond and stick transaction.”
Menurut Sunariyah (2006:4) mendefinisikan pasar modal yaitu:
“pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar”.
Jelasnya pasar modal adalah sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli dana. Tempat penawaran penjualan efek ini dilaksanakan berdasarkan satu bentuk lembaga resmi yang disebut efek.
Fungsi Pasar Modal Menurut Para Ahli
Pasar modal memberikan daya tarik baik bagi pihak yang membutuhkan dana, pihak yang memiliki dana, maupun pemerintah. Hal ini disebabkan karena pasar modal memiliki fungsi yang strategis, menurut Sutrisno (2007:342) beberapa fungsi pasar modal diantaranya adalah:
1. Sebagai sumber penghimpunan dana
Pasar modal dapat memberikan dana yang besarnya sesuai dengan yang diharapkan tanpa ada batasan, lain halnya dengan sumber pembiayaan perbankan dimana dalam penarikan dana jumlahnya terbatas, karena terhambat pada aturan legal lending limit atau batasan maksimal pemberian kredit (BMPK) yang ada dalam industri perbankan.
2. Sebagai sarana investasi
Investasi di pasar modal lebih fleksibel, karena setiap investor dapat dengan mudah memindahkan dananya dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya atau dari satu industri ke industri lainnya.
3. Pemerataan pendapatan
Dengan go public nya suatu perusahaan di pasar modal akan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk ikut serta memiliki perusahaan tersebut. Dengan demikian akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati keuntungan dari perusahaan berupa bagian keuntungan atau dividen, sehingga semula hanya dinikmati oleh beberapa orang pemilik, akhirnya bisa dinikmati oleh masyarakat artinya ada pemerataan pendapatan kepada masyarakat.
4. Sebagai pendorong investasi
Pasar modal adalah salah satu iklim investasi yang kondusif dan mampu mendorong pihak swasta dan asing untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis Pasar Modal Menurut Para Ahli
Penjualan saham (termasuk jenis sekuritas lain) kepada masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal dimana sekuritas tersebut diperjualbelikan. Jenis-jenis pasar modal menurut Sunariyah (2006:13) ada beberapa macam, yaitu:
1. Pasar perdana (Primary Market)
Pasar perdana adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham (emiten) kepada pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut diperdagangkan dipasar sekunder.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder didefinisikan sebagai perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Jadi, pasar sekunder dimana saham dan sekuritas lain diperjualbelikan secara luas, setelah melalui masa penjualan dipasar perdana. Harga saham dipasar sekunder ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual.
3. Pasar Ketiga (Third Market)
Pasar ketiga ini adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa (over the counter market).Bursa pararel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)..
4. Pasar Keempat (Fourth Market)
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang saham kepemegang saham lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek.