Permasalahan Kesetaraan Gender di Indonesia

Permasalahan Kesetaraan Gender di Indonesia

Pada dasarnya semua orang sepakat bahwa perempuan dan laki-laki berbeda.  Namun, gender bukanlah jenis kelamin laki-laki dan perempuan sebagai pemberian Tuhan. Gender lebih ditekankan pada perbedaan peranan dan fungsi yang ada dan dibuat oleh masyarakat. Dalam realitas kehidupan telah terjadi perbedaan peran sosial laki-laki dan perempuan yang melahirkan perbedaan status sosial di masyarakat, dimana laki-laki lebih diunggulkan dari perempuan melalui konstruksi sosial.

Perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan ditentukan oleh sejumlah faktor yang ikut membentuk, yang kemudian disosialisasikan, diperkuat, bahkan dibentuk melalui sosial atau kultural, dilanggengkan oleh interpretasi agama dan mitos-mitos.

Perbedaan jenis kelamin sering dipergunakan masyarakat untuk membentuk pembagian peran (kerja) laki-laki dan perempuan atas dasar perbedaan tersebut. Akibatnya terjadilah pembagian peran gender yaitu peran domestik dan peran publik. Peran domestik cenderung tidak menghasilkan uang, kekuasaan, dan pengaruh. Peran ini lebih banyak diserahkan kepada kaum perempuan, sedangkan peran publik yang menghasilkan uang, kekuasaan dan pengaruh diserahkan kepada kaum laki-laki. Akibat pembagian kerja yang tidak seimbang melahirkan ketimpangan peran laki-laki dan perempuan yang berakibat ketidakadilan gender yang merugikan perempuan.

Di Indonesia, ketimpangan gender terlihat dari segala aspek antara lain dalam lingkungan keluarga, kependudukan, pendidikan, ekonomi, pekerjaan, dan dalam pemerintahan. Perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan yang tidak seimbang ini juga sangat dipengaruhi oleh budaya dan kultural masyarakat Indonesia yang terdiri dari banyak etnis dan suku. Setiap masyarakat suku di Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri dalam memaknai peran gender di Indonesia. Di Indonesia, isu kesetaraan gender akhir-akhir ini menjadi isu yang tidak ada habisnya dan masih  terus diperjuangkan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

Permasalahan tentang kesetaraan gender ini mencakup substantif pemahaman tentang kebijakan perspektif gender itu sendiri. Peningkatan kesadaran dan pemahaman itu, harus dibarengi dengan adanya keterwakilan perempuan-perempuan dalam lembaga-lembaga negara, terutama lembaga pembuat kebijakan. Mengingat perempuan masih saja mengalami ketimpangan di bidang pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi hanya karena perkembangan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang gender itu sendiri masih sangat lambat.

Meskipun perempuan ditempatkan pada peran domestik di lingkungan keluarga, namun posisi perempuan Indonesia di lingkungan keluarga selalu dinomor-duakan. Karena berperan sebagai pencari nafkah, posisi kepala rumah tangga pada umumnya akan diserahkan kepada laki-laki/suami, kecuali jika perempuan tersebut adalah seorang janda atau tidak ada laki-laki dalam suatu keluarga.

Selama ini, pemahaman masyarakat Indonesia merekonstruksi bahwa secara kodrat, perempuan lemah dan laki-laki kuat, sehingga untuk menjadi pemimpin dalam sebuah keluarga tetap diserahkan kepada laki-laki. Hal ini menunjukkan dominasi laki-laki pada peran domestik. Keadaan tersebut menyebabkan posisi perempuan sarat dengan pekerjaan yang beragam, dalam waktu yang tidak terbatas, seperti memasak, mengurus rumah, mengurus anak, dan sebagainya. Pekerjaan domestik tersebut dilakukan bersama-sama dengan fungsi reproduksi.

Penempatan perempuan pada tugas domestik sepenuhnya mengakibatkan potensi perempuan untuk melakukan hal produktif menjadi berkurang. Memang, sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah secara resmi telah menganut dan menetapkan kesepakatan atas persamaan antara perempuan dan laki-laki sebagaimana termuat dalam UUD 45 Pasal 27. Namun demikian, dalam perkembangannya, beberapa UU yang selama ini berlaku di Indonesia, disadari mempunyai arti yang masih diskriminatif terhadap perempuan. Seperti dalam UU mengenai sistem pengupahan tenaga kerja perempuan, tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan-perempuan dianggap lajang sehingga suami dan anak-anak tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana yang diterima pekerja laki-laki.

Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 Tahun 1990 tentang Upah, PP No. 37 Tahun 1967 tentang Sistem Pengupahan di lingkungan perusahaan negara, Peraturan Menteri Pertambangan No.2/P/M/1971, Peraturan Menteri Pertanian No.K440/01/2/1984 dan No.01/GKKU/3/1978 dan SE Menaker No.4/1988 tentang tunjangan kesehatan, serta pasal 8 UU No.7/1983, pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No. 947/KMK/04/1983 dan Pasal 8 UU No. 10/1994 tentang prosedur memperoleh NPWP. Selain itu, berdasarkan data Komnas perempuan tahun 2012, telah teridentifikasi ada sekitar 282 peraturan daerah yang diduga bias gender.


Sejumlah peraturan perundangan tersebut tidak mampu mengakomodir kesetaraan gender yang telah dijamin oleh UUD. Padahal, kesetaraan gender dimaknai sebagai kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia dalam berperan dan berpartisipasi dan menerima manfaat pembangunan di segala bidang kehidupan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel